Kamis, 09 Juni 2011

MAKALAH NOTARIS

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan Rahmat dan Hidayahnya. Shalawat dan salam tak lupa pula kita kirimkan kepada junjungan Nabiyullah Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita jalan kebenaran lewat ajaran yang telah dibawahnya. Kami selaku yang ditugaskan untuk menyusun makalah ini sangat bersyukur kepada Allah SWT. kerana berkat bimbingannyalah sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan keilmuan bagi siapapun yang membacanya, utamanya para Mahasiswa yang sedang bergelut pada bidang Ilmu Hukum. Demikianlah makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah “Etika Profesi Hukum” yang akan didiskusikan dalam seminar kelas Hukum angkatan 2007-2008. Kami selaku penyusun makalah ini memohon saran dan kritik yang membangun kepada para pembaca, utamanya Dosen terkait dengan materi makalah ini untuk penyempurnaan penyusunan makalah berikutnya.


Makassar, 7 Juni 2011

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………. i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………... ii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………………………………………… 1
B. Rumusan Masalah ……………………………………………….. 2
BAB II : PEMBAHASAN
A. Kewajiban Seorang Profesional terhadap Profesinya……………. 3
B. Tanggungjawab Seorang Profesional terhadap Pihak ke tiga……. 5
C. Tanggungjawab Seorang Profesional terhadap Masyarakat …….. 8
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………… 11
B. Saran …………………………………………………………….. 11
DAFTAR PUSTAKA


RUANG LINGKUP KEWAJIBAN NOTARIS

MAKALAH
Mata Kuliah Etika Profesi Hukum
Semester (VI) Genap
Oleh
FAJAR EL WAJADU, IBNU KHAIR, SRIWAHYUDI
Dosen
Adriana Mustafa, S.Ag, SH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL AZHAR MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2010/2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Notaris merupakan salah satu profesi yang mempunyai karateristik tersendiri dibandingkan profesi lain seperti : Advokat, jaksa, arbirter dan hakim. Dimana tugas notaris adalah membantu orang-orang yang mempunyai masalah hukum. Untuk itu, agar dapat menjalankan profesi tersebut atau membantu orang-orang yang mempunyai permasalahan hukum, maka seseorang yang menjalankan profesi tersebut membutuhkan keahlian khusus sebagai salah satu prasyarat untuk menjadi profesional dalam profesi tersebut. Dalam pasal 1 Peraturan jabatan Notaris dikemukakan bahwa Notaris adalah pejabat umum satu-satunya yang berwenang untuk membuat akte otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akte otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktenya dan memberikan grosse, salinan, dan kutipanya, semuanya sepanjang akte itu oleh suatu peraturan tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Dalam menjalankan profesinya Notaris mendapat ijin praktek dari Menteri Kehakiman, dan dalam hal ini pekerjaan adalah membuat akta otentik. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka tidak beralasan jika Notaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kode etik profesi. Karena Notaris merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) yang memerlukan integritas serta kualifikasi tersendiri, oleh karenanya seorang notaris dalam bertingkah laku menjalankan profesinya, tidak sekedar dibatasi oleh norma-norma hukum atau norma-norma kesusilaan yang berlaku secara umum, tetapi juga harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan etika profesi, yang diatur dalam kode etik profesi.

B. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas kita dapat merumuskan beberapa pokok masalah, yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimana seorang notaris dalam menjalankan kewajibannya sebagai notaris?
2. Bagaimana tanggungjawab seorang profesional terhadap pihak ke tiga?
3. Bagaimana tanggungjawab seorang profesional terhadap masyarakat?













BAB II
PEMBAHASAN
A. Kewajiban Seorang Profesional terhadap Profesinya Dalam melakukan tugas profesionalnya seorang notaris harus mempunyai integritas moral, dalam arti segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya. Sesuatu yang bertentangan dengan yang baik harus dihindarkan walaupun dengan melakukanya, ia akan memperoleh imbalan jasa yang tinggi. Perimbangan moral dalam melaksanakan tugas profesi tersebut, harus diselaraskan dengan nilai-nilai dalam masyarakat, niali-nilai sopan santun, dan agama yang berlaku. Tidak penting bahwa seorang hanya memiliki kemampuan profesional yang tinggi, tetapi ia baru mempunyai arti apabila disamping mempunyai kemampuan profesional adalah seorang yang bermoral. Pendidikan ketrampilan teknis dibidang hukum yang mengabaikan segi kewajiban seseorang terhadap orang yang dipercayakan kepadanya dan profesinya pada umumnya serta nilai-nilai dan etika yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya hanya akan menghasilkan tukang-tukang yang terampil belaka di bidang hukum dan profesinya. Keadaan demikian tidak saja menjadikan pendidikan ini tidak lengkap karena calon anggota profesi itu tidak tahu bagaimana ia harus menggunakan ketrampilan teknis yang diperolehnya itu bahkan tidak berlebihan kiranya apabila dikatakan bahwa pendidikan ketrampilan teknis disertai dengan pendidikan mengenai tanggung jawab dan etika serat keprofesionalitasan adalah bahaya. Secara umum dapat dikatakan bahwa setiap profesi menempatkan ahli yang bersangkutan dalam suatu keadaan yang istimewa, baik karena kekuasaan yang luar biasa yang dipercayakan kepadanya, maupun karena nasib seseorang yang berkepentingan dipercayakan kepadanya. Kiranya jelas bahwa dengan adanya amanat maka akan membuat seseorang yang menjalani suatu profesi harus bisa bertanggung jawab secara profesional, dan tanggung jawab yang berat tersebut diletakan dibahu anggota profesi hukum yang bersangkutan. Ia tidak saja menyangkut amanat kepercayaan yang menyangkut kepentingan pribadi. Bila dilihat dalam rangka menegakan hukum sebagai suatu urusan yang menyangkut kepentingan umum, maka tanggung jawab secara profesional itu pada hakekatnya juga merupakan amanat kepercayaan yang menyangkut kepentingan umum. Jadi seorang yang bekerja pada suatu profesi harus bisa bertanggung jawab secara profesional terhadap profesinya. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kewajiban dan etika profesi serta integritas dan moral yang baik merupakan persyaratan yang penting yang harus dimiliki oleh setiap notaris?
Karena pada hakekatnya kewajiban dan etika profesi mempunyai hubungan yang erat dengan integritas dan moral. Tanpa adanya integritas dan moral yang baik, tidak mungkin diharapkan dari seorang notaris adanya tanggung jawab dan etika profesi yang tinggi. Oleh karena tanggung jawab dan etika profesi pada giliranya harus dilandasi oleh integritas dan moral yang baik, sebagaimana ketrampilan teoritis dan teknis dibidang profesi notaris harus didukung oleh tanggung jawab dan etika profesi. Hanya notaris yang mempunyai persyaratan demikian yang dapat diharapkan dapat melakuka tugasnya dengan baik dengan tuntutan hukum dan kepentinmgan masyarakat. Orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut seorang yang profesional. Meskipun syarat untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai seorang yang profesional amat beragam, paling tidak ada lima ciri yang kerap dikemukakan Daryl Koehn yaitu:
1. Orang yang mendapat izin dari Negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu;
2. Menjadi organisasi pelaku-pelaku yang sama-sama mempunyai hak suara yang menyebar luaskan standart dan/ atau cita-cita perilaku dan yang saling mendisiplinkan karena melanggar standart itu;
3. Memiliki pengetahuan atau kecakapan yang hanya diketahui dan dipahami oleh orang-orang tertentu saja serta tidak dimiliki oleh anggota-anggota masyarakat lain;
4. Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaanya, dan pekerjaan itu tidak amat dimengerti oleh masyarakat yang lebih luas;
5. Secara publik di muka umum mengucapkan janji (sumpah) untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan bantuan.
B. Tanggungjawab Seorang Profesional terhadap Pihak ke tiga Pada dasarnya tugas seorang notaris adalah membuat akta otentik dimana akta tersebut dapat menjadi suatu bukti yang sah bila terjadi sengketa. Dan dilarang mengirimkan akte kepada klien-klien untuk ditanda tangani. Sebelum melakukan pekerjaan yang diminta oleh klien maka seorang notaris memberikan penyuluhan kepada klien, sejauh mungkin sehingga klien tersebut dapat menangkap/memahami penyuluhan tersebut, walaupun dengan diberikan penyuluhan urung membuat akte atau urung menjadi klien dari notaris yang bersangkutan. Dan dalam hal ini memberi syarat juga kepada klien agar tidak terjerumus dalam kesalahan. Khususnya pengembangan profesi, notaris harus selalu berpegang teguh pada usaha untuk merealisasikan keterlibatan dan kepastian hukum yang berkeadilan serta berlaku jujur tidak saja kepada pihak kedua dan pihak ketiga, tetapi juga pada dirinya sendiri. Sekalipun sebenarnya keahlian seorang tenaga profesional notaris dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk mendapatkan uang, namun dalam melaksanakan tugas profesionalnya ia tidak boleh semata-mata didorong oleh pertimbangan uang. Andaikan seorang mengharapkan bantuanya dan orang tersebut tidak dapat membayar karena tidak mampu, demi profesionalnya ia harus memberikan jasa semaksimal mungkin dengan Cuma-Cuma. Ia tidak boleh bersikap diskriminatif, membedakan antara orang yang mampu dan orang tidak mampu. Notaris secara profesional harus bersedia memberikan bantuan hukum (membuat akte otentik)kepada pihak ketiga atau klien tanpa membeda-bedakan agama, kepercayaan, suku, keturunan, kedudukan sosial, atau keyakinan politiknya tidak semata-mata untuk mencari imbalan materil, tetapi terutama untuk turut menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Tanggung jawab profesional seorang notaris pada pihak ke tiga tidak hanya tersebut diatas tetapi, apabila seorang notaris memperoleh seorang klien untuk membuat suatu akte maka harus didahului dengan penyuluhan agar si klien mengetahuai apa yang harus diperbuatnya, walaupun akhirnya klien tersebut urung membuat akat otentik. Bila seorang notaries tidak di ijinkan berbohong, tetapi kebohongan ini masih sering diucapkan karena mau menjaring orang tersebut menjadi kliennya, sehubungan dengan fee yang akan diperolehnya. Dalam membuat sebuah akta, kemampuan klien juga harus diperhatikan, dalam hal klien sudah tersudut karena keadaan atau waktu, notaris tidak boleh memaksakan kepentinganya untuk memperoleh fee yang tidak sebanding dengan kemampuan klien, sebab pemaksaan yang demikian bertentangan dengan officium nobile yang disandang notaris. Perlakuan adil tanpa diskriminasi dalam menjalankan sebuah profesi perlu dilakukan oleh seorang notaris karena hal tersebut merupakan tututan keprofesionalitasan bagi profesi yang disandang, dalam hal ini seorang notaris tidak boleh membedakan antara kasus atau masalah yang dihadapi antara si kaya dan si miskin, sebab hal inilah yang masih sering menjadi permasalahan seorang notaris, tetapi secara manusiawi memang ini sulit untuk dilakukan, pembedaan layanan tersebut pasti ada tapi sebagai sebuah profesi yang profesional maka seorang notaris tidak boleh membedakan antara si kaya dan si miskin atau karena fee besar atau kecil dan secara tidak langsung hal tersebut harus dilakukan, dan hal inilah yang membedakan antara profesi notaris dengan profesi lain. Merahasiakan apa yang diberitahukan klien terhadap notaris adalah menyangkut kepercayaan yang harus dipelihara oleh setiap notaris, sebab bila tidak maka tidak akan ada officium nobile yang betul-betul membela hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan pejabat negara atau orang lain. Dalam hal lain notaris juga tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan. Notaris dalam melakukan tugas jabatanya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya, serta memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibanya sebagai warga Negara dan anggota masyarakat. Dan bila dengan masyarakat yang kurang mampu maka notaris memberikan jasa dengan Cuma-Cuma. Jika kaum profesional berjanji dengan sukarela melakukan praktek menurut cara yang dibangun oleh sesama profesional untuk membangun kepercayaan pada klien, maka para profesional secara resmi terikat oleh norma yang tersirat didalamnya agar pantas mendapatkan kepercayaan. Persepsi apa yang dilakukan oleh profesional mesti mengacu pada norma yang diketahui umum mengenai apa yang harus mereka lakukan, kita mengharapkan bahwa keprofesionalitasan tersebut terpenuhi. Dan untuk itu, kita harus merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :
1. Agar dapat dipercaya kaum profesional harus membuat kepentingan klien menjadi kepentingan mereka. Tuntutan ini keluar dari hakekat kepercayaan, kepercayaan adalah harapan orang yang percaya bahwa orang yang dipercaya akan bertindak demi kebaikan orang yang memberi kepercayaan;
2. Kesediaan bertindak juga perlu untuk mendapat kepercayaan, bukti yang paling baik yang profesional lakukan demi kebaikan klien adalah tindakan demi kebaikan klien;
3. Kesediaan itu harus terbuka dan kontinu, kesediaan ini harus dipertahankan karena klien berkehendak baik profesional akan terus berlangsung, bukan hanya berlaku pada waktu yang terbatas, tetapi selama dibutuhkan;
4. Kaum profesional harus kompoten;
5. Profesional juga harus dapat menuntut dari klien tingkat pertanggung jawaban dan disiplin diri;
6. Profesional yang dapat dipercaya harus memiliki kebebasan untuk memperhatikan masing-masing kebaikan klien dengan kebijakan, meninjau kesanggupan, serta pelayanan yang baik terhadap klien;
7. Profesional harus mempunyai tanggung jawab yang penuh kesadaran.
C. Tanggung jawab seorang profesional terhadap masyarakat Kaum profesional melaksanakan otoritas jika tindakan mereka mengembangkan kebaikan khusus manusia yang sungguh-sungguh di inginkan oleh orang, yang dihadapanya dan demi kepentingannya, seorang profesional yang bertanggung jawab terhadap masyarakat yang telah mengucapkan sumpah (janji) untuk melayani dan mengusahakan kebaikan khusus itu, agar kaum profesional mendapat otoritasnya moralnya, mereka harus dapat dipercaya dengan janji dihadapan publik sebagai landasan. Untuk itu, kita harus merinci syarat-syarat seorang profesional dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap masyarakat yaitu :
1. Mengutamakan pengabdian kepada masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan; dalam hal ini kepentingan masyarakat diatas segala-galanya;
2. Bersikap adil serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
3. Rela berkorban demi kepentingan masyarakat;
4. Bebas dari rasa takut dalam membela kepentingan klienya;
5. Bersikap sopan dan bertingkah laku saling hormat-menghormati sesama warga masyarakat dalam pergaulan sehari-hari;
6. Dalam sikap dan tindak tanduknya menunjukan rasa hormat kepada masyarakat, pejabat-pejabat yang berwenang, baik yang memegang kekuasaan umum maupun kekuasaan kehakiman.
Profesional harus mempunyai rasa tanggung jawab yang penuh kesadaran, meskipun kebanyakan masyarakat tidak dapat bekerja sama dengan profesional untuk menangani kebutuhan mereka, kita tidak boleh lupa bahwa tidak semua masyarakat dapat melakukanya. Kejujuran, tanggung jawab dan dapat dipercaya harus bisa dilaksanakan, dan hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara :
1. Bersikap jujur terhadap orang lain dan atau anggota masyarakat pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum;
2. Tidak memberi janji atau menjanjikan kepada anggota masyarakat yang meminta bantuan pembelaan terhadap hal-hal yang menurut keyakinan tidak mungkin dilaksanakan menurut hukum;
3. Penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas profesinya, baik terhadap pemerintah maupun anggota masyarakat;
4. Memegang teguh rahasia profesi, menghormati martabat Negara, pemerintah, serta menghormati wibawa peradilan;
5. Bersikap jujur terhadap klien dan masyarakat.
Tanggung jawab seorang profesional notaris terhadap masyarakat juga harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, keturunan, kedudukan dan golongan dalam pengabdian profesi. Serta bertaqwa kepada tuhan Yang maha esa dan setia pada pancasila.










BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam melakukan tugas profesionalnya seorang notaris harus mempunyai integritas moral, dalam arti segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya. Notaris secara profesional harus bersedia memberikan bantuan hukum (membuat akte otentik)kepada pihak ketiga atau klien tanpa membeda-bedakan agama, kepercayaan, suku, keturunan, kedudukan sosial, atau keyakinan politiknya tidak semata-mata untuk mencari imbalan materil, tetapi terutama untuk turut menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Notaris dalam melakukan tugas jabatanya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya, serta memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibanya sebagai warga Negara dan anggota masyarakat.

B. Saran
Materi pada makalah ini masi banyak kekurangan dari segi isi dan pembahasan. Oleh karena itu kami merkomendasikan kepada para pembaca makalah ini agar mengkaji secara mendalam meteri makalah ini dari berbagai referensi yang memuat pembahasan yang serupa dengan materi makalah ini. Agar kiranya kita dapat mendapatkan pemahaman yang utuh tentang pembahasan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Andasasmita, Komar., Notaris I Peraturan Jabatan, Kode Etik dan Asosiasi Notaris/Notariat, Jakarta : Ikatan Notaris Indonesia, 1991.
Indonesia., undang-undang tentang Jabatan Notaris., Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004.
Indonesia, peraturan jabatan Notaris., peraturan Nomor 13 tahun 1987 tentang jabatan Notaris.
Indonesia, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah agung dan Menteri Kehakiman RI, No: KMA/005/SKB/VII/1987 dan No : M.03-PR.08.05 Tahun 1987., tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasehat Hukum.
Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965, Tentang pengawasan Jabatan Notaris.
Kie, Tan Thong., Studi Notariat serba-serbi Praktek Notaris, Jakarta : PT. Icthiar Baru Van, 1994.
Soesanto, R., Tugas Kewajiban dan Hak-hak Notaris Wakil Notaris (sementara), Jakarta : Pradnya Paramita, 1978.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar