Jumat, 10 Juni 2011

MAKALAH ADMINISTRASI PERADILAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Setelah Indonesia merdeka, di awal kemerdekaan belum terlihat adanya perubahan terhadap lembaga pengadilan. Berdasarkan pasal II aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, maka Susunan pengadilan masih menggunakan seperti yang diatur di dalam Undang-Undang N0. 34 Tahun 1942 tersebut diatas. Perubahan mulai terjadi setelah dikeluarkannya Undang-Undang N0. 19 tahun 1948. Undang-undang ini bermaksud melaksanakan Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman sekaligus juga mencabut Undang-Undang No. 7 Tahun 1947 tentang susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Menurut pasal 6 Undang-Undang No. 19 tahun 1948 dalam Negara Republik Indonesia dikenal adanya 3 lingkungan peradilan, yaitu : Peradilan umum, Peradilan tata usaha pemerintahan; dan Peradilan ketentaraan Kemudian sejalan jatuhnya pemrintahan Orde baru yang disertai dengan tuntutan Reformasi di segala bidang termasuk hukum dan peradilan, maka para Hakim yang tergabung dalam ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendesak pemerintah supaya segera mereformasi lembaga peradilan. Karena kekuasaan Pengadilan yang ada saat itu masih belum bisa dipisahkan dari Eksekutif, oleh karena untuk urusan administrasi dan finansial masih dibawah Menteri Kehakiman yang merupakan pembantu presiden. Perjuangan menjadi kekuasaan yudikatif yang mandiri dibawah Mahkamah agung itu itu berlangsung cukup lama hingga kemudian mengalami perkembangan yang cukup mendasar, yakni setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 35 tahun 1999 tcntang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dari sinilah kemudian ke Empat lingkungan badan peradilan dikembalikan menjadi yudikatif dibawah satu atap Mahkamah Agung. Undang-undang itu sendiri kemudian dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tantang Kekuasaan Kehakiman untuk menyesuaikan dengan adanya amandemen UUD 1945. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, kembali terjadi perubahan yang mendasar terhadap badan/ lembaga peradilan di Indonesia.
Kekuasaan kehakiman ketentuannya di atur dalam UU No.14 Tahun 1970.UU ini merupakan induk dan kerangka umum yang meletakkan dasar serta azas-azas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan Tata Uasaha Negara, peradilan militer dan peradilan Agama sedang masing-masing peradilan masih diatur dalam UU tersendiri.
Untuk lebih jelasnya, pembahasan tentang “Persamaan dan Pebedaan Empat Lingkungan Badan Peradilan di Indonesia” akan kita paparkan lebih lanjut pada poin pembahasan.

B. Batasan Masalah
Dari beberapa uraian di atas kami membatasi pembahasan kami pada lima linkungan badan Peradilan di Indonesia, antara lain:
1. Bagaimana Kedudukan dan Peranan Peradilan Umum di Indonesia?
2. Bagaimana Kedudukan dan Peranan Peradilan Tata Uasaha Negara di Indonesia?
3. Bagaimana Kedudukan dan Peranan Peradilan Militer di Indonesia?
4. Bagaimana Kedudukan dan Peranan Peradilan Agama di Indonesia?
5. Apa Persamaan dan Perbedaan dari Masing-masing Peradilan?











BAB II
PEMBAHASAN

A. Peradilan Umum
Peradilan Umum merupakan salah satu lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Dalam operasionalnya kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negeri tertinggi.
1. Pengadilan Negeri
a. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun1986, bahwa pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.Tempat kedudukan pengadilan ini berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten. Dengan berkedudukan pada.
Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, maka otomatis daerah hukum pengadilan negeri adalah meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.
b. Kekuasaan Pengadilan Tugas pokok dari pengadilan negeri adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiapperkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dankewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.

2. Pengadilan Tinggi
a. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
Pengadilan tinggi berkedudukan di Ibukota propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4UU Nomor 2 / 1986).
b. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Tinggi
Menurut pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

B. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.Peradilan ini merupakan salah satupelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragamaIslam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7ahun 1989.Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.

1. Pengadilan Agama
a. Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
Ditentukan pasal 4 jo pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa “pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten”.
b. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama Titik berat kekuasaan pengadilan agama adalah sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (1) UU No. 7 atau 1989, yang menyatakan: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkatpertama antara orang yang beragama Islam di bidang:Perkawinan,Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam,Wakaf dan sedekah.

2. Pengadilan Tinggia Agama
a. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi Agama, yakni di Ibukota propinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.

C. Peradilan Tata Usaha Negara
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.Mengenai tempat kedudukan psl 6 Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.

2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
a. Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN).Seperti termaktub dalam pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

b. Kekuasaan dan Kewenangan
PT-TUN sebagai pengadilan tingkat banding, tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di tingkat banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UUPTUN dapat disimpulkan minimal terdapat 3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN, bertugas dan berwenang memriksa dan memeutus sengketa tata usaha Negara ditingkat banding;bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya;bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di maksud dalam pasal 48 UU PTUN.

D. Peradilan Militer
Peradilan militer merupakan salah satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970.Keberadaan peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak pidana itu yakni seseorang berstatus militer.

1. Kekuasaan Peradilan Militer.
Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan, yaitu;
a. Pengadilan Tentara
b. Pengadilan Tentara Tinggi
c. Mahkamah Tentara Agung.
Pada kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:
a. Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
b. Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
c. Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.

F. Persamaan dan Perbedaan Dari Masing-masing Peradilan
1. Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum juga merupakan salah satu lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan militer.Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004.disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).
2. Peradilan Agama sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dulu hanya berwenang memeriksa dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta Wakaf dan Shodaqoh, tetapi sekarang wewenangnya diperluas lagi setelah diundangkannya UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sehingga wewenangnya diperluas meliputi: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah; dan ekonomi syari'ah. UU No. 3 tahun 2006 itu muncul dalam rangka penegakkan dari undang undang No. 7 tahun 1992 jo. Undang undang No. 10 tahun 1998 dan undang undang No. 23 tahun 1999 tentang Sistem Perbankan Nasional yang mengizinkan beroperasinya Sistem Perbankan Syari'ah.
3.Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
4. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya.adalah meliputi kabupaten /kota. Sementara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah peradilan tingkat banding yangberkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
5.Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Mahkama Agung selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

























http://zanikhan.multiply.com/profile
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Peradilan Umum yaitu, merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
2. Peradilan Agama, yaitu merupakan salah satupelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragamaIslam mengenai perkara perdata tertentu
3. Peradilan Militer, yaitu sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara
4. Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu Peradilan militer merupakan salah satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan dan keberadaan peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
5. Peradilan Mahkam Agung, yaitu merupakan Peradilan tertinggi yang menaungi Peradilan-Peradilan yang ada di bawahnya, diantaranya: Peradilan Umum, Perdilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Nergara.
6. Perbedaan dari Masing-masing Peradilan, yaitu berdasarkan proses penyelesaian perkaranya tidak jauh berbeda akan tetapi obek perkaranya yang berbeda.

B. Saran
Dalam makalah ini penulis menyadari bahwasanya banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan serta kritikan yang dapat menyempurnakan makalah ini hingga jauh lebih baik demi kesempurnaan penyusunan makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Waluyo, Bambang, Implementasi Kekuasaan Kehakima, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
M. Hadjon, Philipus et al, Pengantar Hukum Adminisrasi di Indonesia, Cet. VIII; Yogyakarta: GADJA MADA UNIVERSITY PRESS, 2002
Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi 2009.
Adi sulistiono, 1987. Sejarah lembaga peradilan di Indonesia (online) http://www.malang.ac.id, diakses 20 April 2010.
Disriani Lathifah,2009. Sejarah terbentuknya perdilan negeri di Indonesia, (online) http://www. Lathifah blog, sejarah terbentuknya peradilan negeri di Indonesia.com.
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/4042

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus