BAB I
NAMA AZAS DAN WAKTU
Pasal 1
Lembaga ini bernama KESATUAN AKSI PEMUDA MERDEKA yang kemudian disingkat dengan KAPMer.
Pasal 2
KAPMer didirikan pada tanggal 30 Maret 2011 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KAPMer berazaskan Islam
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 4
KAPMer bertempat di Makassar, jln.perdata E/78A kompleks UNHAS antang, makassar.
Pasal 5
KAPMer sebagai lembaga mahasiswa dan Pemuda yang merupakan lembaga yang berperan dalam bidang Agama, Ekonomi, Sosial, Politik, dan Pendidikan. Yang nantinya berperan aktif dalam mengontrol pemerintahan pusat maupun daerah.
Pasal 6
Hubungan KAPMer dengan Lembaga-lembaga lain diluar KAPMer adalah hubungan kemitraan.
BAB III
PRINSIP DAN SIFAT
Pasal 7
Prinsip KAPMer adalah Kemanusiaan, Persatuan, Persaudaraan, Keterbukaan, Kebersamaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW.
Pasal 8
KAPMer bersifat independen, kritis, demokratis dan ilmiah.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
KAPMer bertujuan untuk membentuk mahasiswa dan Pemuda yang berwawasan global yang memahami Islam secara konperhensif dan integral, intelek, kritis, kreatif dan inovatif yang sesuai dengan apa yang digariskan Oleh Allah swt. Dan Rasulnya dalam Al-Quran Dan Sunnah Rasul saw.
Pasal 10
KAPMer berfungsi :
1. Sebagai wadah pengembangan diri pemuda dan mahasiswa ke arah pembentukan mahasiswa yang bertakwa kepada Allah swt.
2. Sebagai wadah pembentukan mahasiswa yang kritis, intelek, kreatif dan inovatif yang mempunyai integritas kepribadian dan berwawasan kerakyatan, kebangsaan dan berkenegaraan.
3. Sebagai penampung dan penyalur aspirasi pemuda dan mahasiswa yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, peningkatan kesejahteraan mahasiswa, pemuda dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 11
Kekuasaan tertinggi ada di tangan mahasiswa dan pemuda yang diwujudkan dalam kongres KAPMer.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota KAPMer adalah seluruh mahasiswa dan pemuda yang ada di Indonesia secara umum.
BAB VII
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 13
Kelengkapan Lembaga KAPMer terdiri dari :
1. Kongres Mahasiswa dan Pemuda KAPMer yang selanjutnya disebut Kongres KAPMer adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan dan kepemudaan di dalam lingkup kelembagaan KAPMer.
2. Badan Perwakilan pemuda dan Mahasiswa KAPMer selanjutnya disebut BP KAPMer adalah lembaga legislatif mahasiswa dan pemuda dalam kehidupan atau lingkup kelembagaan KAPMer.
3. Badan Eksekutif Mahasiswa dan pemuda KAPMer selanjutnya disebut Ketua Umum KAPMer adalah lembaga eksekutif mahasiswa dan pemuda dalam kehidupan atau lingkup kelembagaan KAPMer.
4. Pengurus cabang Kesatuan Aksi Pemuda Merdeka selanjutnya disebut PC KAPMer adalah lembaga eksekutif mahasiswa dan pemuda di tingkat cabang dalam kehidupan atau lingkup kelembagaan KAPMer .
5. Kelompok Kegiatan Mahasiswa dan pemuda (KKMP) formal dalam lingkup kelembagaan KAPMer .
Pasal 14
1. Kongres berada diatas kelengkapan KAPMer
2. Pola hubungan KKMP dengan Kelengkapan Lembaga KAPMer adalah bersifat subordinatif dalam rangka membangun kesejahteraan anggota KAPMer dan masyarakat secara umum.
3. Pola hubungan BE KAPMer, BP KAPMer dan PC KAPMer adalah sejajar bersifat sinergis dalam rangka membangun kesejahteraan anggota dan masyarakat umum.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15
1. Sumber keuangan KAPMer terdiri dari :
a. Iuran dan dana Anggota .
b. Sumber pendapatan lain yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD dan ART KAPMer.
2. Penggunaan dan pengelolaan keuangan KAPMer harus bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh Anggota KAPMer dan pihak-pihak yang terkait baik diminta maupun tidak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Kongres KAPMer atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh kongres KAPMer.
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh kongres KAPMer dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh kongres KAPMer yang hadir.
BAB X
PEMBUBARAN KAPMer
Pasal 18
Pembubaran KAPMer hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh kongres KAPMer. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam kongres KAPMer yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh kongres KAPMer dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESATUAN AKSI PEMUDA MERDEKA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota KAPMer adalah mahasiswa dan pemuda Indonesia secara umum.
2. Tata cara pengesahan keanggotaan KAPMer diatur dalam aturan yang dibuat melalui peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh ketua umum KAPMer.
Pasal 2
Keanggotaan KAPMer dapat hilang karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri dari keanggotaan KAPMer.
3. Mendapat sanksi pemberhentian dari Badan Kelengkapan Lembaga KAPMer.
Pasal 3
Setiap anggota berhak :
1. Mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan terhadap kepengurusan Badan Kelengkapan Lembaga KAPMer.
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Badan Kelengkapan Lembaga KAPMer.
3. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh KAPMer.
4. Memiliki hak membela diri dan perlakuan yang sama.
5. Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut
Pasal 4
Setiap anggota KAPMer berkewajiban :
1. Mentaati ketentuan AD dan ART KAPMer dan segala peraturan yang lainnya yang berlaku di KAPMer.
2. Menjaga dan memelihara nama baik KAPMer
3. Menjalankan setiap tugas yang diberikan atas nama Badan Kelengkapan Lembaga KAPMer.
4. Mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan Badan Kelengkapan KAPMer. Peraturan mengenai kegiatan akan diatur lebih lanjut oleh Kongres KAPMer.
5. Ketentuan yang belum diatur pada pasal ini akan diatur lebih lanjut
Pasal 5
1. Setiap anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan :
a. AD dan ART KAPMer.
b. Segala peraturan lain yang berlaku di Kelengkapan Lembaga KAPMer.
2. Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut
BAB II
KESATUAN AKSI PEMUDA MERDEKA
Pasal 6
Kongres KAPMer adalah kelengkapan tertinggi dalam kelembagaan KAPMer.
Pasal 7
Kongres KAPMer difasilitasi oleh BP KAPMer.
Pasal 8
Peserta Kongres KAPMer terdiri atas :
1. Peserta penuh yang terdiri dari :
a. Anggota BP KAPMer terpilih, dan
b. Perwakilan pengurus cabang KAPMer yang terdiri dari 2 (dua) orang utusan
2. Peserta peninjau, yaitu undangan mahasiswa dan pemuda selain yang disebutkan diatas.
Pasal 9
Presidium Sidang Kongres KAPMer:
1. Presidium Sidang Kongres KAPMer dipilih dari dan oleh pesera penuh Sidang Kongres KAPMer dalam Sidang Kongres
2. Presidium sidang KAPMer berjumlah tiga orang
3. Presidium sidang kongres KAPMer bertanggung jawab hingga masa sidang selasai
Pasal 10
Tugas dan wewenang Kongres KAPMer adalah :
1. Menetapkan dan mengesahkan AD dan ART KAPMer.
2. Menetapkan dan mengasahkan Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) KAPMer.
3. Melantik dan mengesahkan anggota BP KAPMer dan Ketua Umum KAPMer hasil pemilihan
4. Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Umum KAPMer.
5. Meminta laporan kerja anggota BP KAPMer.
6. Membuat dan menetapkan ketetapan dan keputusan yang dianggap perlu
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Kongres KAPMer :
1. Berkewajiban mentaati AD dan ART serta segala peraturan KAPMer.
2. Berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperluka untuk dapat melaksanakan prinsip dan tujuan KAPMer.
3. Berhak mengubah AD dan ART KAPMer.
Pasal 12
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta Sidang Kongres KAPMer akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 13
Tata tertib sidang diputuskan dalam Sidang Kongres KAPMer.
Pasal 14
Macam-macam Sidang Kongres KAPMer:
1. Sidang Umum
2. Sidang Istimewa
Pasal 15
1. Sidang Umum merupakan forum pengambilan putusan tertinggi dalam Kongres KAPMer.
2. Sidang Umum terdiri atas :
a. Sidang Pleno, yaitu sidang yang menghasilkan Keputusan dan Ketetapan Kongres KAPMer.
b. Sidang Komisi, yaitu sidang yang menghasilkan rancangan Keputusan dan Ketetapan Kongres KAPMer.
3. Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 anggota Kongres KAPMer.
4. Dalam satu periode Sidang Umum dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali, yaitu:
a. Sidang Umum Awal, yaitu persidangan awal dalam Sidang Kongres KAPMer untuk menjalankan tugas Kongres seperti yang termaktub dalam pasal 10 ART ini kecuali poin 4 dan 5
b. Sidang Umum Paripurna, yaitu persidangan akhir dalam Kongres KAPMer untuk meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum AKPMer atas pelaksanaan GBHK dan peraturan Kongres KAPMer lainnya, meminta dan menilai laporan kerja BP KAPMer.
Pasal 16
Sidang Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan untuk :
1. Meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum KAPMer dan membebastugaskannya jika terbukti melanggar AD dan ART KAPMer dan atau GBHK sebelum masa jabatannya berakhir.
2. Membahas usulan KAPMer dan mengesahkan hasil persetujuan sekurag-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh kongres KAPMer yang hadir.
Pasal 17
1. Sidang Istimewa diadakan apabila diusulkan sekurang-kurangnya ½ + 1 jumlah peserta penuh Kongres KAPMer.
2. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ peserta penuh Kongres KAPMer.
3. Keputusan dan Ketetapan Sidang Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ peserta penuh Kongres KAPMer yang hadir.
BAB III
BADAN PERWAKILAN KESATUAN AKSI PEMUDA MERDEKA
Pasal 18
Keanggotaan BP KAPMer :
1. a. Anggota BP KAPMer adalah mahasiswa dan pemuda yang terdaftar sebagai anggota KAPMer yang terpilih untuk menjadi menjadi anggota BP KAPMer dari pengurus cabang.
b. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan dan mekanisme pemilu yang dibuat dan disahkan oleh BP KAPMer.
2. Anggota BPM KAPMer adalah legislator fakultas yang terdiri dari komisi-komisi dengan masa jabatan dua tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu periode.
Pasal 19
Tugas dan wewenang BP KAPMer :
1. Mengawasi BE KAPmer dalam melaksanakan GBHK dan peraturan yang ditetapkan oleh Kongres KAPMer.
2. Menyerap, menampung, dan merumuskan aspirasi anggota KAPMer untuk direkomendasikan didalam Kongres KAPMer dan kepada BE KAPMer.
3. Memfasilitasi pelaksanaan Kongres KAPMer.
4. Bila BE KAPMer tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan Kongres KAPMer, maka BP KAPMer berkewajiban mengeluarkan memorandum kepada BE KAPMer. Bila memorandum pertama selama jangka waktu tiga minggu tidak diindahkan, maka BP KAPMer berkewajiban mengeluarkan memorandum yang kedua selama jangka waktu dua minggu. Jika tidak diindahkan pada batas memorandum kedua, maka BP KAPMer berkewajiban mengusulkan dilaksanakannya Kongres KAPMer untuk mengadakan Sidang Istimewa.
Pasal 20
Hak dan kewajiban anggota BP KAPMer :
1. Setiap anggota BP KAPMer memiliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, hak petisi, dan hak budget.
2. Setiap anggota BP KAPMer wajib melaksanakan fungsinya sebagai wakil mahasiswa dan pemuda KAPMer yang bertanggung jawab.
Pasal 21
Anggota BP KAPMer tidak diperkenankan memegang jabatan pada BE KAPMer, PC KAPMer, KKMP KAPMer.
Pasal 22
1. Keanggotaan BP KAPMer gugur apabila :
a. Meninggal dunia
b. Masa jabatannya berakhir
c. usia di atas 40 tahun
2. Pemberhentian anggota BP KAPMer dilakukan karena :
a. Atas permintaan sendiri yang ditujukan secara tertulis kepada ketua BP KAPMer.
b. Dicabut keanggotaannya oleh BP KAPMer.
3. Syarat-syarat pencabutan keanggotaan BP KAPMer diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 23
1. BP KAPMer terdiri atas :
a. Ketua BP KAPMer merangkap anggota komisi.
b. Ketua-ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam sidang Pleno BP KAPMer.
2. Komisi-komisi dalam keanggotaan BP KAPMer dapat terdiri dari :
a. Komisi Pengawasan BE KAPMer
b. Komisi Advokasi
c. Komisi Hubungan Antar Lembaga
d. Komisi Keuangan
3. Pembentukan komisi-komisi dalam keangotaan BP KAPMer disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 24
1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ketua BP KAPMer dapat membentuk staf kesekretariatan.
2. Staf kesekretariatan berasal dari anggota KAPMer yang tidak menjabat di kepengurusan BE KAPMer, PC KAPMer dan KKMP KAPMer.
Pasal 25
Alat Kelengkapan :
Dalam melaksanakan tugas BP KAPMer mempunyai alat kelengkapan :
1. Sidang Pleno
2. Rapat Pimpinan
3. Rapat Komisi dan Rapat antar komisi
4. Rapat Koordinasi BP KAPMer dengan BE KAPMer.
Pasal 26
1. Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota BP KAPMer untuk mengambil keputusan dan ketetapan dan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diajukan ke Kongres.
2. Sidang Pleno dapat diadakan atas usulan ketua BP KAPMer dan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 angota BP KAPMer.
Pasal 27
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua BP KAPMer bersama para ketua komisi untuk mengagendakan dan merumsukan agenda persidangan BP KAPMer.
Pasal 28
1. Rapat Komisi :
a. Rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh ketua komisi bersama anggota komisinya masing-masing untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.
b. Rapat komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi.
2. Rapat antar komisi adalah rapat yang dihadiri oleh komisi-komisi untuk mengadakan koordinasi.
Pasal 29
Rapat Koordinasi BP KAPMer dengan BE KAPMer adalah rapat yang diadakan untuk mengkoordinasi suatu kebijakan.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF KESATUAN AKSI PEMUDA MERDEKA
Pasal 30
Pembentukan BE KAPMer:
1. Ketua BE KAPMer dipilih berdasarkan peraturan tentang Mekanisme Pemilu
2. Ketua BE KAPMer tidak diperkenankan merangkap jabatan jabatan pengurus organisasi internal dan atau eksternal pada semua tingkatan dan tempat.
Pasal 31
Susunan Kepengurusan BE KAPMer :
1. BE KAPMer terdiri atas Ketua dan jajarannya yang dibentuk berdasarkan hak prerogatif ketua.
2. Jajaran pengurus BE KAPMer adalah anggota KAPMer.
Pasal 32
1. Tugas dan wewenang BE KAPMer :
a. BE KAPMer adalah pelaksana GBHK KAPMer.
b. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan GBHK KAPMer.
c. Mewakili mahasiswa dan pemuda KAPMer ke dalam maupun ke luar lembaga internal KAPMer.
d. BE KAPMer melaksanakan rapat koordinasi dengan BP KAPMer.
2. Kewajiban BE KAPMer :
a. Melaksanakan AD dan ART KAPMer.
b. Melaksanakan segala ketetapan Kongres dan BP KAPMer.
Pasal 33
Ketua BE KAPMer bertanggung jawab kepada Kongres KAPMer.
Pasal 34
Rapat BE KAPMer diatur dalam kelembagaan BE KAPMer.
BAB V
PENGURUS CABANG KESATUAN AKSI PEMUDA MERDEKA
Pasal 35
pengurus cabang Kesatuan Aksi Pemuda merdeka, selanjutnya disebut PC KAPMer merupakan Badan Kelengkapan Lembaga KAPMer di tingkat cabang.
Pasal 36
Susunan kepengurusan dan program kerja PC KAPMer merupakan hak otonomi PC KAPMer menurut aturan yang berlaku di masing-masing PC KAPMer sesuai dengan azas kelembagaan KAPMer.
Pasal 37
PC KAPMer berfungsi sebagai pelaksana kegiatan di tingkat cabang yang mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan tujuan KAPMer dan dapat berkoordinasi dengan BE KAPMer.
BAB VI
KELOMPOK KEGIATAN MAHASISWA DAN PEMUDA KAPMer
Pasal 38
Kelompok Kegiatan Mahasiswa dan pemuda KAPMer, selanjutnya disebut KKMP KAPMer adalah Badan Kelengkapan Lembaga KAPMer di tingkat pusat dan cabang.
Pasal 39
1. Susunan kepengurusan dan program kerja KKMP merupakan hak otonomi KKMP KAPMer menurut aturan yang berlaku masing-masing.
2. KKMP memiliki hubungan subordinasi dengan BE KAPMer.
3. Karakteristik KKMP KAPMer :
a. Kreativitas, minat dan bakat
b. Penalaran dan keilmuan
c. Seni dan budaya
d. Olahraga
4. Syarat berdirinya KKMP KAPMer :
a. Syarat internal :
1. Memiliki anggota yang berasal minimal dari empat cabang.
2. Memiliki struktur lembaga dan AD/ART
3. Memiliki program kerja yang jelas
b. Syarat eksternal :
1. Menjalani masa uji coba selama satu tahun kepengurusan
2. Mendapatkan rekomendasi dari Ketua BE KAPMer.
3. Diangkat dan diberhentikan BE KAPMer.
4. Mendapatkan SK Pendirian dari BE KAPMer.
5. KKMP hanya dapat disahkan dan dibubarkan oleh ketua Umum KAPMer.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
Dana Kemahasiswaan dan kepemudaan :
1. Yang dimaksud dengan Dana Kemahasiswaan adalah dana yang berasal dari anggota KAPMer baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Pembagian dana kemahasiswaan dikelola oleh BP KAPMer dengan BE KAPMer dan PC KAPMer.
3. Pendanaan kegiatan BE KAPMer, BP KAPMer dan PC KAPMer dikelola secara otonomi oleh masing-masing lembaga tersebut.
BAB VIII
PERALIHAN
Pasal 41
Segala ketentuan peraturan yang ada masih berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan yang baru menurut AD dan ART KAPMer.
Pasal 42
Kepengurusan badan kelengkapan lembaga KAPMer sebelum terbentuknya AD dan ART ini dianggap sah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 46
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
________________________________________
GBHK
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
KESATUAN AKSI PEMUDA MERDEKA 2011-2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Garis Besar Haluan Kerja
1. Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) adalah suatu haluan kegiatan dalam garis-garis besar yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan KAPMer.
2. Pedoman pelaksanaan kegiatan KAPMer tersebut merupakan rangkaian program-program kerja yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara berkesinambungan.
1.2 Maksud dan tujuan Garis Besar Haluan Kerja
Maksud dan tujuan ditetapkannya GBHK adalah untuk memberikan arah dan pedoman bagi palaksanaan kegiatan KAPMer yang dijabarkan dalam pola pelaksanaan jangka panjang tiga tahun dan pola pelaksanaan jangka pendek satu tahun. Pola pelaksanaan jangka panjang tiga tahun sekali dan pola jangka pendek setiap satu tahun, dilakukan secara bertahap sehingga tujuan dan sasaran organisasi dapat terwujud.
1.3 Landasan Garis Besar Haluan Kerja
Landasan GBHK adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KAPMer dan ketetapan Kongres KAPMer.
1.4 Sistematika Garis Besar Haluan Kerja
BAB I Pendahuluan
1.1. Pengertian GBHK
1.2. Maksud dan tujuan GBHK
1.3. Landasan GBHK
1.4. Sistematika GBHK
1.5. Pelaksana GBHK
BAB II Pola Dasar Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan
2.1. Pola Dasar Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan
2.2. Prinsip Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan
2.3. Modal Dasar Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan
2.4. Faktor Pendukung Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan
BAB III Pola Arahan Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan Jangka Panjang
3.1. Tujuan Arahan Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan Jangka Panjang
3.1. Sasaran Arahan Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan Jangka Panjang
BAB IV Pola Kegiatan Kemahasiswaan Jangka Pendek
4.1. Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan Jangka Pendek
4.2. Sasaran Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan Jangka Pendek
BAB V Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
BAB VI Penutup
1.5 Pelaksanaan GBHK
1. GBHK yang telah ditetapkan oleh Kongres KAPMer dilaksanakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa dan dalam bentuk kebijakan dan oleh BE KAPMer dalam bentuk program kerja.
2. GBHK dapat ditinjua kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan KAPMer pada Sidang Umum Kongres KAPMer.
BAB II
POLA DASAR KEGIATAN KEMAHASISWAAN
2.1 Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan
Tujuan Kegiatan Kemahasiswaan KAPMer adalah untuk mengarahkan mahasiswa yang kreatif, inovatif dan produktif dalam upaya pengembangan potensi diri sendiri serta terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan kampus dan masyarakat.
2.2 Prinsip Kegiatan
Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan kegaiatan kemahasiswaan di KAPMer adalah religius, kekeluargaan, mandiri, profesional, demokratis, kreatif dan ilmiah.
2.3 Modal Dasar Kegiatan Kemahasiswaan
a. Modal rohaniah dan mental, yaitu kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan kegiatan.
b. Eksistensi lembaga kemahasiswaan di KAPMer yang meliputi BP KAPMer dan BE KAPMer, PC KAPMer dan KKMP KAPMer.
c. Mahasiswa dan masyarakat Indonesia yang jumlahnya besar
d. Karakter dan sifat dari mahasiswa yang kritis, kreatif dan dinamis
e. Potensi finansial
2.4 Faktor Pendukung Kegiatan Kemahasiswaan dan kepemudaan
a. Sarana dan prasarana fisik, tata sistem organisasi dan administrasi yang ada
b. Potensi secara individual maupun kelembagaan yang berbentuk Ikatan persaudaraan
c. Pandangan, harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan kemahasiswaan dan kepemudaan.
d. Latar belakang ekonomi, sosial, budaya dan agama dari mahasiswa yang beragam
e. Kemampuan pengembangan diri dalam lingkungan
BAB III
POLA ARAHAN JANGKA PANJANG
3.1 Tujuan Arahan Kemahasiswaan dan kepemudaan Jangka Panjang.
a. Terbinanya mahasiswa dan pemuda sebagai insan akademis yang kreatif, inovatif yang memiliki peran terhadap lingkungan baik di dalam maupun di luar KAPMer.
b. Eksistensi KAPMer ke luar dan kedalam lingkungan lembaga, secara sosial cultural
c. Mewujudkan KAPMer sebagai lembaga yang mandiri untuk hal-hal berhubungan dengan masalah kemahasiswaan dan kepemudaan.
d. Terbentuknya kondisi dinamis mahasiswa dan pemuda indonesia dalam suatu naungan kekeluargaan dan silaturahmi.
3.2 Sasaran Arahan Kemahasiswaan Jangka Panjang
a. Religius
Terwujudnya mahasiswa pemuda yang religius dalam pikiran, sikap dan tindakan
b. Bidang Akademis
Terbentuknya insan akademis yang kompeten dibidangnya
c. Hubungan Kelembagaan Organisai
Terjalinnya hubungan kelembagaan yang aktif dan harmonis baik kedalam maupuan keluar
d. Finansial
Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber dana yang ada dan memiliki sumber dana tetap yang baru
e. Penalaran
Terwujudnya mahasiswa dan pemuda Indonesia yang memiliki daya kritis dan intelektual tinggi
f. Pembinaan dan Kaderisasi
Terciptanya kualitas sumber daya mahasiswa dan pemuda yang dilandasi nilai-nilai religius dan kuantitas sumber daya mahasiswa dan pemuda yang memadai untuk mendukung kemantapan lembaga Organisasi
g. Penelitian dan Pengembangan Organisasi
Terwujudnya pola dan system manajemen organisasi yang mantap dan dinamis demi terciptanya konsep organisasi yang ideal
h. Kesejahteraan Mahasiswa dan pemuda
Terwujudnya kesejahteraan mahasiswa dan pemuda secara umum
i. Informasi dan Penerbitan
Terwujudnya pers mahasiswa dan pemuda yang kokoh dan bertanggung jawab serta kesadaran partisipasi yang tinggi dari mahasiswa dan pemuda dalam memanfaatkannya
j. Pengabdian Terhadap Masyarakat
Terwujudnya peran aktif mahasiswa dan pemuda dalam membantu mengatasi persoalan masyarakat
k. Minat dan Bakat
Terwujudnya pengembangan potensi minat dan bakat mahasiswa dan pemuda
l. Hubungan Mahasiswa dan pemuda
Terbinanya hubungan antara mahasiswa dan pemuda pada khususnya dan atau mahasiswa dan pemuda Indonesia pada umumnya dalam suatu bentuk kekeluargaan dan silaturahmi
m. Membangun Jaringan Antat Organisasi
Terciptanya hubungan yang baik dengan Organisasi-organisasi pemuda yang ada di Indonesia
BAB IV
POLA KEGIATAN KEMAHASISWAAN DAN Kepemudaan JANGKA PENDEK
4.1 Tujuan Kegiatan Jangka Pendek
a. Menumbuhkan minat dan partisipasi aktif mahasiswa dan pemuda Indonesia di berbagai bidang dalam setiap kegiatan KAPMer
b. Mendukung penguatan pondasi KAPMer sebagai kerangka landasan gerak kegiatan kemahasiswaan dan kepemudaan.
c. Meningkatkan eksistensi KAPMer dan memperkuat persatuan dengan lembaga-lembaga yang ada dalam proses terwujudnya KAPMer sebagai lembaga yang mandiri di bidang kemahasiswaan dan kepemudaan.
d. Terjaganya hubungan yang baik dan efektif dengan lembaga kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat regional dan nasioanal.
4.2 Sasaran Kegiatan Jangka Pendek
a. Religius
Kegiatan religius yang tercermin pada sasaran jangka pendek lainnya
b. Bidang Akademis
Meningkatkan kegiatan ilmiah yangmendukung akademik dengan memberdayakan dan mengoptimalkan riset dan penelitian
c. Hubungan Kelembagaan Internal KAPMer
Mempertahankan dan meningkatkan koordinasi yang baik dengan lembaga kemahasiswaan dan kepemudaan di lingkungan lembaga Organisasi dan meningkatkan peran aktif dan hubungan dengan lembaga lain di luar lingkungan organ KAPMer
d. Finansial
- Pemberdayaan fasilitas dan sumber daya manusia yang telah ada sebagai sumber-sumber dana yang dapat diandalkan
- Memantapkan manajemen keuangan KAPMer dan mencari sumber dana yang baru
e. Penalaran
Menciptakan iklim dan wadah bagi mahasiswa dan pemuda untuk mengekspresikan pemikirannya secara multidisipliner.
f. Informasi
Meletakan dasar terwujudnya pers mahasiswa dan pemuda yang kokoh dan bertanggung jawab dan mengoptimalkan segala bentuk informasi civitas lembaga internal KAPMer
g. Penelitian dan Pengembangan Organisasi
Terwujudnya insan-insan intelektual yang berkualitas yang mampu mengembangkan potensi di bidangnya
h. Kesejahteraan
Terwujudnya peningkatan pelayanan umat terhadap anggota yang lebih terasakan perannya
i. Minat dan Bakat
Terwujudnya optimalisasi hidupnya aktivitas mahasiswa dan pemuda di berbagai bidang berdasarkan potensi minat dan bakat yang berkembang di kalangan mahasiswa dan pemuda Indonesia.
j. Pengabdian Masyarakat
Membangkitkan kepedulian sosial mahasiswa dan pemuda terhadap lingkungan sekitarnya
k. Pembinaan dan Kaderisasi
Mengadakan pembinaan dan meningkatkan kulitas kaderisasi
l. Hubungan Mahasiswa
Memfasilitasi mahasiswa dan pemuda dalam suatu kegiatan agar terbinanya suatu hubungan kekeluargaan dan silaturahmi
m. Penerbitan
Kontinuitas hasil program dan penyebaran di seluruh lingkungan lembaga internal.
n. Jaringan Anggota
Menyusun database dan membangun jaringan keanggotaan.
BAB V
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan, digunakan kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. Efektifitas kegiatan yang dilaksanakan terhadap pencapaian tujuan jangka pendek dan jangka panjang
b. Ruang lingkup garapan yang tersentuh dalam pelaksanaan kegiatan
c. Efektifitas pelaksanaan kerja terhadap :
- Optimalisasi pemanfaatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia
- Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya dana
- Tertib administrasi
d. Ketepatan dalam perencanaan dan pelaksanaan jadwal kegiatan
e. Frekuensi kegiatan
f. Tercapainya kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran jangka pendek yang telah ditetapkan
BAB VI
PENUTUP
GBHK ini ditetapkan oleh Kongres KAPMer dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
KETETAPAN KONGRES
No.01/Kongres/KAPMer/TAP I/2011
Tentang
Rekomendasi Kongres
Kesatuan Aksi Pemuda Merdeka
1. Rekomendasi Kongres KAPMer Kepada BP KAPMer dan BE KAPMer
- Membuat parameter kelayakan KKM
2. Rekomendasi Kongres KAPMer kepada BP KAPMer
- Membuat standar baku penilaian untuk mengawasi BE KAPMer
- Sharing antara BP KAPMer baru dan BP KAPMer lama
3. Rekomendasi Kongres KAPMer kepada BE KAPMer
- Membuat pedoman pertimbangan untuk perekrutan Anggota dan pembinaan Angota KAPMer.
http://bpm-fisip-unpad.tripod.com/adart.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar