Jumat, 24 Juni 2011

bagaimana mecikapi kritikan

Kritik Anda adalah Kue Anda

Ditulis oleh: Anne Ahira untuk Fajar

Fajar,

"Anda tidak berhak dipuji kalau tidak
bisa menerima kritikan."

                   -- Halle Berry, 2005

Itulah kalimat dahsyat yang disampaikan
Halle Berry, artis peraih Oscar melalui
film James Bond 'Die Another Day' di
tahun 2004 ketika mendapat piala Razzie
Award.

Razzie Award adalah penghargaan yang
diberikan kepada mereka yang dinilai
aktingnya buruk. Label pemain terburuk
ini didapatkan Halle setelah memainkan
perannya di film 'Cat Woman'.

Ia adalah orang yang pertama kali
langsung datang ke tempat pemberian
penghargaan tersebut.

Tidak ada Aktor dan Artis lain
sebelumnya yang sanggup datang dan
hanya menyampaikan pesannya melalui
video.

Sambutannya sungguh menarik : "Saya
menerima penghargaan ini dengan tulus.
Saya menganggap ini sebagai kritik
bagi saya untuk tampil lebih baik di
film-film saya berikutnya. Saya masih
ingat pesan ibu saya bahwa... 'Kamu
tidak berhak dipuji kalau kamu tidak
bisa menerima kritikan'."


Tepukan tangan sambil berdiri sebagai
bentuk ketakjuban dari para hadirin
sangat memeriahkan malam itu. Ya,
sangat sedikit orang yang sanggup
menerima kritikan seperti Halle.

Nah, sekarang, apa arti kritik bagi
Fajar? Apakah itu musibah buruk?
Seperti bencana yang tidak terduga,
atau... simbol kehancuran diri? Adakah
yang bisa menganggap kritik layaknya ia
menerima pujian?

Kritik memiliki banyak bentuk...

Kritik bisa berupa nasehat, obrolan,
sindiran, guyonan, hingga cacian pedas.
Wajar saja jika setiap orang tidak suka
akan kritik.

Bagaimanapun, akan lebih menyenangkan
jika kita berlaku dan tampil sempurna,
memuaskan semua orang dan mendapatkan
pujian.

Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa
kita bisa aman dari kritik? Tokh kita
hanyalah manusia dengan segala
keterbatasannya. Dan nyatanya, di dunia
ini lebih banyak orang yang suka
mengkritik, daripada dikritik. :-)

Kalau Fajar suka sepak bola, pasti
sering mengamati para komentator dalam
mengeluarkan pernyataan pedasnya.

Padahal belum tentu kepandaian mereka
dalam mengkritik orang lain sebanding
dengan kemampuannya jika disuruh
memainkan bola sendiri di lapangan. ;-)

Belum lagi para pakar dan pengamat
politik, ekonomi, maupun sosial. Mereka
ramai-ramai berkomentar kepada publik,
seolah pernyataan merekalah yang paling
benar. :-)

Namun bukan itu permasalahannya!

Pertanyaannya sekarang adalah...
seandainya Fajar mendapatkan kritikan,
yang sakitnya melebihi tamparan, apa
yang harus Fajar lakukan?

Jawabannya adalah...

=> Nikmatilah setiap kritikan layaknya
      kue kegemaran kita!

Mungkinkah? Mengapa tidak! :-)

Kita mempunyai wewenang penuh untuk
mengontrol perasaan kita.
 
Berikut tips untuk Fajar saat menghadapi
kritik:

1. Ubah Paradigma Fajar Terhadap Kritik

Fajar, tidak sedikit orang yang jatuh
hanya gara-gara kritik, meski tidak
semua kritik itu benar dan perlu
ditanggapi. Padahal, kritik menunjukkan
adanya yang *masih peduli* kepada kita.

Coba perhatikan perusahaan-perusahaan
besar yang harus mengirimkan berbagai
survey untuk mengetahui kelemahannya.

Bayangkan jika Fajar harus melakukan
hal yang sama, mengeluarkan banyak uang
hanya untuk mengetahui kekurangan
Fajar! LoL. :-)

Kritik merupakan kesempatan untuk
koreksi diri. Tentu saja akan
menyenangkan jika mengetahui secara
langsung kekurangan kita, daripada
sekedar menerima dampaknya, seperti
dikucilkan misalnya.

2. Cari tahu sudut pandang si pengkritik

Tidak ada salahnya mencari tahu detil
kritik yang disampaikan. Fajar bisa
belajar dari mereka dan melakukan
koreksi terhadap diri Fajar. Bisa jadi
kritik yang disampaikan benar adanya.

Jika perlu, justru carilah orang yang
mau memberikan kritik sekaligus saran
kepada Fajar. Tokh Fajar tidak akan
menjadi rendah dengan hal itu.

Justru sebaliknya, pendapat orang bisa
jadi membuka persepsi, wawasan, maupun
paradigma baru yang mendukung goal
Fajar.

3. Kritik tidak perlu dibalas dengan kritik!

Tanggapi kritik dengan bijak. Fajar
tidak perlu merasa marah atau
memasukkannya ke dalam hati. Toh
menyampaikan pendapat adalah hak semua
orang.

Nikmatilah apapun yang mereka
sampaikan. Tidak ada ruginya untuk
ringan dalam mema'afkan seseorang.
Anggaplah semua itu untuk perbaikan
yang menguntungkan Fajar kelak.

Jangan pernah Fajar balas kritik dengan
kritik. Karena hal ini hanya akan
membuat perdebatan, menguras tenaga &
pikiran. Tidak ada gunanya...

4. Terimalah kritikan dengan senyuman. ^_^

Ini semua bisa melatih mental kita agar
bisa *tegar* menghadapi ujian yang
lebih hebat di kemudian hari.

Singkatnya, kita memang hanya layak
dipuji jika sudah berani menerima
kritikan. Meski tidak mudah, asah terus
keberanian Fajar untuk menikmati kritik
layaknya menikmati kue Fajar.

Ingat, pujian dan apresiasi hanya akan
datang apabila kita sudah melakukan
sesuatu yang berharga.

So, jangan pernah bosan untuk memburu
kritik, dan tanggapilah setiap kritik dengan
lapang dada! :-)



*********** Resource Box ****************

Saat Anda perlu Domain & Hosting
Anda akan selalu ingat:
 
http://www.AsianBrainHosting.com :-)

tentukan perubahan jangan menunggu

Tentukan Perubahan - Jangan Menunggu!
 
Ditulis oleh: Anne Ahira

Fajar,

Banyak orang yang suka mengeluh dalam
hidupnya. Misalnya, dengan menyalahkan
nasib buruk yang menimpanya.

Tentu saja cara ini tidak akan pernah menjadikan
kehidupannya menjadi lebih baik, bukan?

Ada pepatah bijak mengatakan :

     "You can not chance the wind direction,
       but you can only chance your wing
       direction"


Kita  tidak akan pernah bisa merubah
arah angin, yang dapat kita lakukan
adalah mengubah arah sayap.

Dengan kata lain...

'Realita' kehidupan tidak akan berubah
kecuali kita sendirilah yang mengubah
'sudut pandang' terhadap realita yang ada!

     Fakta: "Tidak ada seorang pun yang
     memilih kita untuk sukses. Kita sendirilah
     yang menentukan pilihan tersebut!"

Kebanyakan orang akan tertarik sejenak
ketika diingatkan akan hal di atas, tapi
kemudian berlalu kembali.... Sementara
waktu terus berjalan, dan akhirnya tidak
pernah ada perubahan dalam hidupnya!

Sangat disayangkan.

Seringkali orang tidak berani melakukan
perubahan dalam hidupnya. Dia hanya
menunggu, dan menunggu adanya
perubahan tersebut.

Menunggu bantuan orang lain, menunggu
bantuan teman untuk mendapatkan
pekerjaan yang enak, sampai menunggu
warisan ;-)

Sekarang logikanya, jika memang hanya
dengan menunggu perubahan itu akan
datang, maka jumlah orang sukses
seharusnya jauh lebih banyak.

Bukankah kenyatannya tidak demikian?

Lalu, jika ingin sukses, apa yang
seharusnya kita lakukan?

Ciptakan perubahan!

Jangan selalu menunggu orang lain.

Berikut beberapa tips yang bisa membantu
kita untuk menciptakan perubahan:

1. Do your best, whatever happens
    will be for the best!


    Lakukan dan selesaikan semua tugas
    dan pekerjaan semaksimal mungkin,
    bukan hanya terus menunggu dan
    berharap.

    Lakukan semuanya dengan tujuan
    untuk selalu mendapatkan hasil *terbaik*
    yang bisa Fajar capai!

2. Mulai buat jaringan seluas-luasnya.

    Dengan banyak mengenal orang,
    maka pengetahuan kita akan semakin
    bertambah.

    Seseorang yang kelihatannya sederhana
    bisa jadi menyimpan kedalaman ilmu
    yang tidak kita duga!

    Oleh sebab itu, alangkah bijaknya jika
    kita menjadikan 'setiap orang adalah guru'
    dan kehidupan ini adalah universitasnya.

3. Berusahalah selalu untuk bersikap proaktif.

    Sikap ini sangat diperlukan jika ingin
    mendapatkan kesempatan yang lebih
    luas dan cepat dalam berbagai macam hal!

4. Bersikaplah Fleksibel.

    Cobalah untuk memahami suatu hal
    dari berbagai sudut pandang. Jangan
    terpaku pada satu cara, yang bisa jadi
    tidak lagi relevan kita gunakan.

    Dengan bersikap fleksibel, wawasan
    kita akan semakin bertambah.

Satu hal penting yang harus selalu diingat:
Kita-lah yang memutuskan untuk berubah.
Kita-lah yang menentukan menjadi sukses,
bukan orang lain!

Jika pilihan sukses tidak pernah kita ambil,
maka orang lain akan mengambil pilihan tersebut.
Dan, kita akhirnya hanya akan menyaksikan
kesuksesan mereka, tanpa pernah merasakannya...

Bukankah Fajar tidak berharap demikian?
Jika memang tidak, tentukan perubahan...
MULAI HARI INI. Jangan terus menunggu! ^_^

Sukses untuk Fajar :-)



************** Resource Box ********************

Belajar Bisnis bersama Anne Ahira
Melalui Internet Marketing, kita gerakan REVOLUSI BISNIS
di Indonesia dan Ciptakan PERUBAHAN!   

Belajar secara professional hanya di: http://www.AsianBrain.com

************************************

Minggu, 12 Juni 2011

Sofisme (perdebatan antara ada dan tidak adanya sesuatu baik yang empiris (nyata) maupun yang metafisik (tidak nampak)

Pada hakikatnya segala sesuatu itu tidak ada, yang ada itu adalah ketiadaan dan ketiadaan itulah yang ada. Itulah pernyataan sesat kaum Sofis yang meniadaan segala segala sesuatu baik yang riil (nyata/nampak) adanya maupun yang tidak yang tidak nampak (metafisik). ini adalah pemahaman sesat yang menggiring manusia kedalam lembah keragu-raguan dan Ateisme. mereka mencontohkan seperti ini; matahari itu pada hakikatnya tidak ada, adanya matahari itu hanya tahayyuli belaka yang dibuat-buat oleh alam khayal manusia melalui akumulasi indra peraba dan indra penglihatan manusia itu sendiri secara subjektif. dimana indra peraba merasakan panasnya matahari, sedang indra penglihatan menyatakan bentuk dan warna matahari. kemudian panas yang dirasakan indra peraba dan warna dan bentuk yang dinyatakan oleh indra penglihatan terakumulasi didalam alam khayal manusia, lalu kemudian alam fikir menamai rasa panas, warna, dan bentuk tersebut sebagai matahari. jadi mereka (kaum sofis) menyimpulkan bahwa jika indra peraba dan indra penglihatan tidak ada maka matahari juga tidak ada, dalam artian bahwa yang menentukan ada atau tidak adanya sesuatu adalah fikiran.

Pemikiran kaum sofis tersbut dibanta oleh para filosof (kaum filsafat), bagi mereka segala sesuatu itu pada hakikatnya ada akan tetapi adanya suatu objek tersebut bersifat Universal. contoh buah: appel, mangga, durian, dan pepaya itu pada hakikatnya tidak ada, yang ada itu hanya "buah" sebagai realitas objektif universal dari appel, mangga, durian, dan pepaya. contoh lainnya, pohon tinnggi, pohon pendek, dan pohon besar itu pada hakikatnya tidak ada karena tinngi, pendek, dan besarnya pohon tersebut hanyalah bayangan dari realitas objektif universal "pohon", jadi yang ada sebagai realitas objektif hanyalah "pohon".( plato)

Hargai Apa yang Kita Miliki

Hargai Apa Yang Kita Miliki
Ditulis oleh: fajar

fajar,

Pernahkah km mendengar kisah Helen Kehler?
Dia adalah seorang perempuan yang dilahirkan
dalam kondisi buta dan tuli.

Karena cacat yang dialaminya, dia tidak bisa
membaca, melihat, dan mendengar. Nah, dlm
kondisi seperti itulah Helen Kehler dilahirkan.

Tidak ada seorangpun yang menginginkan
lahir dalam kondisi seperti itu. Seandainya
Helen Kehler diberi pilihan, pasti dia akan
memilih untuk lahir dalam keadaan normal.

Namun siapa sangka, dengan segala
kekurangannya, dia memiliki semangat hidup
yang luar biasa, dan tumbuh menjadi seorang
legendaris.

Dengan segala keterbatasannya, ia mampu
memberikan motivasi dan semangat hidup
kepada mereka yang memiliki keterbatasan
pula, seperti cacat, buta dan tuli.

Ia mengharapkan, semua orang cacat seperti
dirinya mampu menjalani kehidupan seperti
manusia normal lainnya, meski itu teramat sulit
dilakukan.

Ada sebuah kalimat fantastis yang pernah
diucapkan Helen Kehler:

    "It would be a blessing if each person
     could be blind and deaf for a few days
     during his grown-up live. It would make
     them see and appreciate their ability to
     experience the joy of sound".


Intinya, menurut dia merupakan sebuah anugrah
bila setiap org yang sudah menginjak dewasa
itu mengalami buta dan tuli beberapa hari saja.

Dengan demikian, setiap orang akan lebih
menghargai hidupnya, paling tidak saat
mendengar suara!

Sekarang, coba Fajar bayangkan sejenak....

......Fajar menjadi seorang yang buta
dan tuli selama dua atau tiga hari saja!

Tutup mata dan telinga selama rentang waktu
tersebut. Jangan biarkan diri Fajar melihat
atau mendengar apapun.

Selama beberapa hari itu Fajar tidak bisa
melihat indahnya dunia, Fajar tidak bisa
melihat terangnya matahari, birunya langit, dan
bahkan Fajar tidak bisa menikmati musik/radio
dan acara tv kesayangan!

Bagaimana Fajar? Apakah beberapa hari cukup berat?
Bagaimana kalau dikurangi dua atau tiga jam saja?

Saya yakin hal ini akan mengingatkan siapa saja,
bahwa betapa sering kita terlupa untuk bersyukur
atas apa yang kita miliki. Kesempurnaan yang ada
dalam diri kita!

Seringkali yang terjadi dalam hidup kita adalah
keluhan demi keluhan.... Hingga tidak pernah
menghargai apa yang sudah kita miliki.

Padahal bisa jadi, apa yang kita miliki merupakan
kemewahan yang tidak pernah bisa dinikmati
oleh orang lain.  Ya! Kemewahan utk orang lain!

Coba Fajar renungkan, bagaimana orang yang
tidak memiliki kaki? Maka berjalan adalah sebuah
kemewahan yang luar biasa baginya.

Helen Kehler pernah mengatakan, seandainya ia
diijinkan bisa melihat satu hari saja, maka ia yakin
akan mampu melakukan banyak hal, termasuk
membuat sebuah tulisan yang menarik.

Dari sini kita bisa mengambil pelajaran, jika kita
mampu menghargai apa yang kita miliki, hal-hal
yang sudah ada dalam diri kita, tentunya kita akan
bisa memandang hidup dengan lebih baik.

Kita akan jarang mengeluh dan jarang merasa susah!
Malah sebaliknya, kita akan mampu berpikir positif
dan menjadi seorang manusia yang lebih baik

Tetapkan Tujuan Hidup

"Tetapkan Tujuan Hidup"

Ditulis oleh: Anne Ahira

Fajar,

"Without goals, and plans to reach them, you are
like a ship that sail with no destination" -- 
                               (Fritzhugh Dodson)

Itulah perumpamaan bagi orang yang tidak punya
tujuan dalam hidupnya.

Banyak orang melakoni perannya, tapi tidak tahu
arah hidup yang ingin ditujunya. Mereka-reka hidup
adalah apa yang kemudian dilakukannya.

Bila sesuatu hal buruk terjadi, mereka akan berdalih
nasib tak berpihak padanya.

Tidak jarang seseorang baru menyadari tujuan
hidupnya pada usia tua. Sangat disayangkan memang.

Seringkali orang tidak berani melakukan perubahan
dalam hidupnya. Dia hanya menunggu, dan menunggu
adanya perubahan tersebut... hingga akhirnya tujuan
hidupnya tidak tercapai!

Sebenarnya, tidak masalah jika kita harus mengubah
tujuan hidup beberapa kali. Hal yg terpenting adalah
setiap saat kita mempunyai tujuan hidup yang ingin
dicapai.

Setidaknya kita tahu ke mana kita akan berjalan dan
strategi apa yang harus diambil.

4 Cara Yang Bisa Fajar Pakai Untuk Menetapkan
Tujuan Hidup:

1. Apa sebenarnya keinginan Fajar?

    Tanyakan pada hati nurani, apa sebenarnya
    keinginan Fajar untuk beberapa tahun ke depan?

    Tidak ada salahnya Fajar bermimpi. Fajar
    tidak perlu malu mengakuinya, lagipula, tokh tidak
    ada biaya yang harus Fajar keluarkan untuk
    sekedar bermimpi. ;-)

2. Kumpulkan informasi.

    Dengan mengumpulkan informasi, Fajar
    bisa lebih mudah mencapai tujuan yang diinginkan.

    Jika ada orang lain yang sudah berhasil melakukan
    yang Fajar inginkan, belajarlah dari mereka.
    Lakukan apa yang mereka kerjakan!

3. Jangan diam.

    Lakukan sesuatu dan secara terus menerus yang akan
    membawa Fajar pada impian hidup yang diinginkan!

4. Tingkatkan kemampuan

    Jika ada cara yang Fajar lakukan terbukti efektif
    dan mendekatkan pada tujuan yang ingin dicapai,
    maka alangkah baiknya jika Fajar berusaha untuk
    meningkatkan kemampuan dan menambah kecepatan
    kinerja agar tujuan hidup Fajar lebih cepat tercapai.

Jika keempat hal di atas Fajar lakukan secara terus
menerus tanpa lelah dan bosan, Insya-Allah Fajar
akan mendapatkan tujuan hidup yang diinginkan.

Fajar ibaratnya adalah seorang 'pemahat' atas
gambaran kehidupan Fajar sendiri. Dan seorang
pemahat yang baik akan selalu memiliki 'planning'
terlebih dahulu untuk mendapatkan hasil yang
terbaik.

Dalam hal ini, Fajar pun hanya bisa sebesar dan
sebahagia sebagaimana tujuan yang telah Fajar
tentukan. Oleh sebab itu, pahatlah diri Fajar
sebaik-baiknya!

**********  Resource Box  ***************

Anne Ahira - PENDIRI Asian Brain Internet Marketing Center.
Asian Brain adalah pusat pendidikan "Internet Marketing" PERTAMA
dan Terbaik di Indonesia.

Keberhasilan Anne Ahira di dunia Internet telah banyak
dipublikasikan oleh media masa. Dia dikenal sebagai Pakar
Online Marketing.

Sejak tahun 2005, dia membuka 'Sekolah Online' khusus
untuk orang Indonesia belajar bagaimana mencetak DOLLAR
melalui internet diajarkan melalui VIDEO!

Muridnya kini telah mencapai RIBUAN dan terus
bertambah setiap hari!

Jika Anda tertarik utk belajar 'bisnis' dengan Anne Ahira
Kunjungi situsnya:  http://www.AsianBrain.com

****************************************

Nikmati Perbedaan

Nikmatilah Perbedaan!

Ditulis oleh: Anne Ahira untuk Fajar!

Perbedaan adalah anugrah dari
Yang Maha Kuasa!


Lihatlah sekeliling kita, indahnya
warna-warni bunga, warna-warni satwa,
dan segala keragaman lain yang
menghiasi dunia.

Bayangkan kalau kita hanya mengenal
warna hitam saja! Alangkah gelapnya
dunia ini! :-)

Tanpa adanya perbedaan dan warna-warni,
kita tidak akan merasakan hidup
semeriah dan seindah sekarang ini,
betul?! :-)

Begitu pun dengan kehidupan, setiap
insan selalu berhadapan dengan segala
macam perbedaan dan warna-warni
kehidupan.

Tapi sayang, tidak semua orang mampu
melihat perbedaan sebagai kekayaan.
Banyak orang merasa tersiksa karena
perbedaan alias mereka tidak mampu
menikmatinya.

Berbagai bentuk kejahatan dimulai hanya
karena perbedaan. Entah itu perbedaan
warna kulit, agama, suku bangsa,
prinsip, atau sekadar pendapat.

Sebenarnya, perbedaan bukanlah sesuatu
yang bisa dihindari. Setiap orang lahir
dengan perbedaan dan keunikannya
masing-masing. Mulai dari perbedaan
fisik, pola pikir, kesenangan, dan
lain-lain.

Tidaklah mungkin segala sesuatu hal sama.
Bahkan kesamaan pun sebenarnya tidak
selalu menguntungkan.

Coba bayangkan, seandainya semua orang
memiliki kemampuan memimpin, lantas
siapa yang mau dipimpin? Kalau semua
orang menjadi orang tua, siapa yang mau
jadi anak? Siapa juga yang akan
menerima sedekah, jika semua orang
ditakdirkan kaya?

Perbedaan ada bukan untuk dijadikan
alat perpecahan. Banyak hal positif
yang bisa kita peroleh dengan perbedaan.
Namun, tentu saja semua itu harus
bersyarat. Nah, syarat apa saja yang
harus dipenuhi?

Berikut di antaranya...
1. Cara pandang kita terhadap perbedaan.

    Berpikirlah positif dengan mensyukuri
    adanya perbedaan. Anggaplah perbedaan
    sebagai kekayaan. Cara pandang yang
    benar akan melahirkan sikap yang tepat.

    Ada baiknya kita mencari persamaan
    terlebih dahulu, sebelum mencari
    perbedaan.

2. Kelola perbedaan sebaik mungkin.

    Musyawarah untuk mencapai kesepakatan
    adalah jalan yang tepat untuk mengelola
    perbedaan.

    Berlatihlah utk menghargai, menerima,
    menjalankan dan bertanggungjawab
    terhadap keputusan bersama, meski
    berlawanan dengan ide awal kita.

3. Selalu posisikan segala sesuatu
    pada tempatnya.

    Saat bekerja sama dengan orang lain,
    salurkan potensi, karakter, minat yang
    berbeda-beda pada posisi 'yang tepat'.

    Cara ini akan mendorong tercapainya
    tujuan bersama dan mendukung
    pengembangan potensi masing-masing
    individu.

4. Jangan pernah meremehkan orang lain.

    Apapun dan bagaimana pun kondisi atau
    pendapat orang lain, perlakukan mereka
    selayaknya diri kita ingin diperlakukan.

    Anggaplah semua orang penting. Mereka
    memiliki peran tersendiri, yg bisa jadi
    tdk bisa digantikan oleh orang lain.

5. Jangan menonjolkan diri atau sombong.

    Merasa diri paling penting dan lebih
    baik daripada orang lain *tidak akan*
    menambah nilai lebih bagi kita. Toh
    kita tidak bisa hidup tanpa orang lain.

    Jadilah beton dalam bangunan. Meski
    tidak nampak, namun sesungguhnya ialah
    yang menjadi penyangga kokohnya sebuah
    bangunan. :-)

6. Cari sumber informasi yang terjamin
    kebenarannya.


    Perbedaan bisa muncul karena informasi
    yang salah. Oleh sebab itu, pastikan
    sumber informasi kita bisa terjamin dan
    dapat dipercaya kebenarannya. Lebih
    bagus lagi jika disertai bukti yang
    mendukung.

7. Koreksi diri sendiri sebelum
    menyalahkan orang lain.


    Menyalahkan orang lain terus menerus
    tidak akan banyak membantu kita. Bisa
    jadi kesalahan sebenarnya terletak pada
    diri kita. Karenanya, koreksi diri
    sendiri terlebih dahulu merupakan
    langkah yang paling bijaksana.

So, berhentilah menyesalkan perbedaan.
Karena jika tidak, Fajar akan
kehilangan sumber kebahagiaan! :-)

Sukses selalu untuk Fajar!

Sampai ketemu minggu depan! :-)


*********** Resource Box ****************

Kuasai Kecerdasan Emosi Anda

Kuasai Kecerdasan Emosi Anda!

Ditulis oleh: Anne Ahira

"Siapapun bisa marah. Marah itu mudah.
Tetapi, marah pada orang yang tepat,
dengan kadar yang sesuai, pada waktu
yang tepat, demi tujuan yang benar, dan
dengan cara yg baik, bukanlah hal mudah."

-- Aristoteles, The Nicomachean Ethics.

Mampu menguasai emosi, seringkali orang
menganggap remeh pada masalah ini.
Padahal, kecerdasan otak saja tidak
cukup menghantarkan seseorang mencapai
kesuksesan.

Justru, pengendalian emosi yang baik
menjadi faktor penting penentu
kesuksesan hidup seseorang.

Kecerdasan emosi adalah sebuah gambaran
mental dari seseorang yang cerdas dalam
menganalisa, merencanakan dan
menyelesaikan masalah, mulai dari yang
ringan hingga kompleks.

Dengan kecerdasan ini, seseorang bisa
memahami, mengenal, dan memilih
kualitas mereka sebagai insan manusia.
Orang yang memiliki kecerdasan emosi
bisa memahami orang lain dengan baik
dan membuat keputusan dengan bijak.

Lebih dari itu, kecerdasan ini terkait
erat dengan bagaimana seseorang dapat
mengaplikasikan apa yang ia pelajari
tentang kebahagiaan, mencintai dan
berinteraksi dengan sesamanya.

Ia pun tahu tujuan hidupnya, dan akan
bertanggung jawab dalam segala hal yang
terjadi dalam hidupnya sebagai bukti
tingginya kecerdasan emosi yang
dimilikinya.

Kecerdasan emosi lebih terfokus pada
pencapaian kesuksesan hidup yang
*tidak tampak*.

Kesuksesan bisa tercapai ketika
seseorang bisa membuat kesepakatan
dengan melibatkan emosi, perasaan dan
interaksi dengan sesamanya.

Terbukti, pencapaian kesuksesan secara
materi tidak menjamin kepuasan hati
seseorang.

Di tahun 1990, Kecerdasan Emosi (yang
juga dikenal dengan sebutan "EQ"),
dikenalkan melalui pasar dunia.

Dinyatakan bahwa kemampuan seseorang
untuk mengatasi dan menggunakan emosi
secara tepat dalam setiap bentuk
interaksi lebih dibutuhkan daripada
kecerdasan otak (IQ) seseorang.

Sekarang, mari kita lihat, bagaimana
emosi bisa mengubah segala keterbatasan
menjadi hal yang luar biasa....

Seorang miliuner kaya di Amerika
Serikat, Donald Trump, adalah contoh
apik dalam hal ini. Di tahun 1980
hingga 1990, Trump dikenal sebagai
pengusaha real estate yang cukup
sukses, dengan kekayaan pribadi yang
diperkirakan sebesar satu miliar US
dollar.

Dua buku berhasil ditulis pada puncak
karirnya, yaitu "The Art of The Deal
dan Surviving at the Top"
. Namun jalan
yang dilalui Trump tidak selalu
mulus...

Fajar ingat depresi yang melanda dunia
di akhir tahun 1990? Pada saat itu
harga saham properti pun ikut anjlok
dengan drastis. Hingga dalam waktu
semalam, kehidupan Trump menjadi sangat
berkebalikan.

Trump yang sangat tergantung pada
bisnis propertinya ini harus menanggung
hutang sebesar 900 juta US Dollar!
Bahkan Bank Dunia sudah memprediksi
kebangkrutannya.

Beberapa temannya yang mengalami nasib
serupa berpikir bahwa inilah akhir
kehidupan mereka, hingga benar-benar
mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh
diri.

Di sini kecerdasan emosi Trump
benar-benar diuji. Bagaimana tidak,
ketika ia mengharap simpati dari mantan
istrinya, ia justru diminta memberikan
semua harta yang tersisa sebagai ganti
rugi perceraian mereka.

Orang-orang yang dianggap sebagai teman
dekatnya pun pergi meninggalkannya
begitu saja. Alasan yang sangat
mendukung bagi Trump untuk putus asa
dan menyerah pada hidup. Namun itu
tidak dilakukannya.

Trump justru memandang bahwa ini
kesempatan untuk bekerja dan mengubah
keadaan. Meski secara finansial ia
telah kehilangan segalanya, namun ada
"intangible asset" yang tetap
dimilikinya.

Ya, Trump memiliki pengalaman dan
pemahaman
bisnis yang kuat, yang jauh
lebih berharga dari semua hartanya yang
pernah ada!

Apa yang terjadi selanjutnya?

Fantastis, enam bulan kemudian Trump
sudah berhasil membuat kesepakatan
terbesar dalam sejarah bisnisnya.

Tiga tahun berikutnya, Trump mampu
mendapat keuntungan sebesar US$3
Milliar. Ia pun berhasil menulis
kembali buku terbarunya yang diberi
judul "The Art of The Comeback".

Dalam bukunya ini Trump bercerita
bagaimana kebangkrutan yang menimpanya
justru menjadikannya lebih bijaksana,
kuat dan fokus daripada sebelumnya.

Bahkan ia berpikir, jika saja musibah
itu tidak terjadi, maka ia tidak akan
pernah tahu teman sejatinya dan tidak
akan menjadikannya lebih kaya dari yang
sebelumnya. Luar biasa bukan? :-)

Kecerdasan Emosi memberikan seseorang
keteguhan untuk bangkit dari kegagalan,
juga mendatangkan kekuatan pada
seseorang untuk berani menghadapi
ketakutan.

Tidak sama halnya seperti kecerdasan
otak atau IQ, kecerdasan emosi hadir
pada setiap org & bisa dikembangkan.

Berikut beberapa tips bagaimana cara
mengasah kecerdasan emosi:

1. Selalu hidup dengan keberanian.

    Latihan dan berani mencoba hal-hal baru
    akan memberikan beragam pengalaman dan
    membuka pikiran dengan berbagai
    kemungkinan lain dalam hidup.

2. Selalu bertanggung jawab dalam
    segala hal.


    Ini akan menjadi jalan untuk bisa
    mendapatkan kepercayaan orang lain dan
    mengendalikan kita untuk tidak mudah
    menyerah. "being accountable is being
    dependable"


3. Berani keluar dari zona nyaman.

    Mencoba keluar dari zona nyaman akan
    membuat kita bisa mengeksplorasi banyak
    hal.

4. Mengenali rasa takut dan mencoba
    untuk menghadapinya.


    Melakukan hal ini akan membangun rasa
    percaya diri dan dapat menjadi jaminan
    bahwa segala sesuatu pasti ada
    solusinya.

5. Bersikap rendah hati.

    Mau mengakui kesalahan dalam hidup
    justru dapat meningkatkan harga diri
    kita.

So, kuasailah kecerdasan emosi Fajar!

Karena mengendalikan emosi merupakan
salah satu faktor penting yang bisa
mengendalikan Fajar menuju sukses dan
juga menikmati warna-warni kehidupan. :-)

Sampai ketemu minggu depan! :-)


*********** Resource Box ***************

DIMANA LETAK BAHAGIA ANDA

Dimana Letak Bahagia Anda?

Ditulis oleh: Anne Ahira

"Tempat untuk berbahagia itu ada di
sini. Waktu untuk berbahagia itu kini.
Cara untuk berbahagia ialah dengan
membuat orang lain berbahagia"
                      -- Robert G. Ingersoll

Fajar, apakah saat ini merasa bahagia?

Di mana letak kebahagiaan Fajar
sesungguhnya? Apakah pada moleknya
tubuh? ..Jelitanya rupa? Tumpukan
harta?

....atau barangkali punya mobil mewah &
tingginya jabatan?

Jika itu semua sudah Fajar dapatkan,
apakah Fajar bisa memastikan bahwa
Fajar *akan* bahagia?

Hari ini saya akan mengajak Fajar untuk
melihat, kalau limpahan harta tidak
selalu mengantarkan pada kebahagiaan

Dan ini kisah nyata...

Ada delapan orang miliuner yang memiliki
nasib kurang menyenangkan di akhir
hidupnya. Tahun 1923, para miliuner
berkumpul di Hotel Edge Water Beach
di Chicago, Amerika Serikat. Saat itu,
mereka adalah kumpulan orang-orang yang
sangat sukses di zamannya.

Namun, tengoklah nasib tragis mereka 25
tahun sesudahnya! Saya akan menyebutnya
satu persatu :

=> Charles Schwab, CEO Bethlehem Steel,
      perusahaan besi baja ternama waktu itu.

      Dia mengalami kebangkrutan total,
      hingga harus berhutang untuk membiayai
      5 tahun hidupnya sebelum meninggal.

=> Richard Whitney, President New York
      Stock Exchange. Pria ini harus
      menghabiskan sisa hidupnya dipenjara
      Sing Sing.

=> Jesse Livermore (raja saham "The
      Great Bear" di Wall Street), Ivar
      Krueger (CEO perusahaan hak cipta),
      Leon Fraser (Chairman of Bank of
      International Settlement), ketiganya
      memilih mati bunuh diri.

=> Howard Hupson, CEO perusahaan gas
      terbesar di Amerika Utara. Hupson
      sakit jiwa dan meninggal di rumah
      sakit jiwa.

=> Arthur Cutton, pemilik pabrik tepung
      terbesar di dunia, meninggal di
      negeri orang lain.

=> Albert Fall, anggota kabinet
      presiden Amerika Serikat, meninggal
      di rumahnya ketika baru saja keluar
      dari penjara.

Kisah di atas merupakan bukti, bahwa
kekayaan yang melimpah bukan jaminan
akhir kehidupan yang bahagia!

Kebahagiaan memang menjadi faktor yang
begitu didambakan bagi semua orang.

Hampir segala tujuan muaranya ada pada
kebahagiaan. Kebanyakan orang baru bisa
merasakan *hidup* jika sudah menemukan
kebahagiaan.

Pertanyaannya, di mana kita bisa
mencari kebahagiaan?

Apakah di pusat pertokoan? Salon
kecantikan yg mahal? Restoran mewah?
Di Hawaii? di Paris? atau di mana?

Sesungguhnya, kebahagiaan itu tdk perlu
dicari kemana-mana... karena ia ada
di hati setiap manusia.

Carilah kebahagiaan dalam hatimu!
Telusuri 'rasa' itu dalam kalbumu!
Percayalah, ia tak akan lari kemana-mana...

Hari ini saya akan berbagi tips
bagaimana kita sesungguhnya bisa
mendapatkan kebahagiaan *setiap hari*.

Berikut adalah tips yang bisa Fajar
lakukan:

1. Mulailah Berbagi!

    Ciptakan suasana bahagia dengan cara
    berbagi dengan orang lain. Dengan cara
    berbagi akan menjadikan hidup kita
    terasa lebih berarti.

2. Bebaskan hati dari rasa benci,
    bebaskan pikiran dari segala
    kekhawatiran.

    Menyimpan rasa benci, marah atau dengki
    hanya akan membuat hati merasa tidak
    nyaman dan tersiksa.

3. Murahlah dalam memaafkan!

    Jika ada orang yang menyakiti, jangan
    balik memaki-maki. Mendingan berteriak
    "Hey! Kamu sudah saya maafkan!!".

    Dengan memiliki sikap demikian, hati
    kita akan menjadi lebih tenang, dan
    amarah kita bisa hilang. Tidak percaya?
    Coba saja! Saya sering melakukannya. :-)

4. Lakukan sesuatu yang bermakna.

    Hidup di dunia ini hanya sementara.
    Lebih baik Fajar gunakan setiap waktu
    dan kesempatan yang ada untuk melakukan
    hal-hal yang bermakna, untuk diri
    sendiri, keluarga, dan orang lain.

    Dengan cara seperti ini maka
    kebahagiaan Fajar akan bertambah dan
    terus bertambah.

5. Dan yang terakhir, Fajar jangan
    terlalu banyak berharap pada orang
    lain, nanti Fajar akan kecewa!

Ingat, kebahagiaan merupakan tanggung
jawab masing-masing, bukan tanggung
jawab teman, keluarga, kekasih, atau
orang lain.

Lebih baik kita perbanyak harap hanya
kepada Yang Maha Kasih dan Kaya.

Karena Dia-lah yang menciptakan kita,
dan Dia-lah yang menciptakan segala
'rasa', termasuk rasa bahagia yang
selalu Fajar inginkan. ^_^

Sampai bertemu minggu depan! :-)


*********** Resource Box ****************

SENI MENDENGAR

Seni Mendengar

Ditulis oleh: Anne Ahira

Fajar,

Banyak orang bisa 'berkata', namun
sedikit yang mau 'mendengar'.

Padahal jika kita mau kembali ke hukum
alam, seharusnya kita harus lebih
banyak mendengar daripada bicara.
Bukankah Tuhan memberi kita dua
telinga dan hanya satu mulut? :-)

Begitupun jika kita saksikan pada bayi
yang baru lahir. Indra pendengaran
lebih dulu berfungsi daripada yang
lainnya. Lalu, mengapa mendengar lebih
susah daripada berbicara?

Meski secara kasat mata mendengar
adalah hal yang gampang, namun nyatanya
banyak orang yang lebih suka
didengarkan daripada mendengarkan.
Mendengarkan merupakan bagian esensi
yang menentukan komunikasi efektif.
Tanpa kemampuan mendengar yang bagus,
biasanya akan muncul banyak masalah.

Yang sering terjadi, kita merasa bahwa
kitalah yang paling benar. Kita tidak
tertarik untuk mendengarkan opini yang
berbeda dan hanya tergantung pada cara
kita.

Selalu merasa benar, paling kompeten,
dan tidak pernah melakukan kesalahan.
Duh... malaikat kali! :-)

Jika kita selalu merasa bahwa diri kita
benar, dan cara kitalah yang paling
tepat, itu berarti kita tidak pernah
mendengarkan.

Ide dan opini kita sangat sukar untuk
diubah jika fakta tidak mendukung
keyakinan kita. Bahkan kalau ada fakta
pun kita mungkin hanya akan sekedar
meliriknya saja.

Mungkin saat ini kita nyaman dengan
cara kita, tapi untuk jangka waktu yg
panjang, orang-orang akan menolak dan
membenci kita.

Jika kita mau mulai mendengarkan
orang lain, maka suatu saat kita akan
menyadari kesalahan kita. Jawaban
untuk mengatasi sifat ini adalah
mengasah skill mendengar aktif.

Mendengar tidak selalu dengan tutup
mulut, tapi juga melibatkan partisipasi
aktif kita. Mendengar yang baik bukan
berharap datangnya giliran berbicara.

Mendengar adalah komitmen untuk
memahami pembicaraan dan perasaan lawan
bicara kita. Ini juga sebagai bentuk
penghargaan bahwa apa yang orang lain
bicarakan adalah bermanfaat untuk kita.
Pada saat yang sama kita juga bisa
mengambil manfaat yang maksimal dari
pembicaraan tersebut.

Seni mendengar dapat membangun sebuah
relationship. Jika kita melakukannya
dengan baik, orang-orang akan tertarik
dengan kita dan interaksi kita akan
semakin harmonis.

Berikut teknik mudah yang dapat
dipraktekkan oleh Fajar dengan sangat
wajar untuk menjadi seorang pendengar
yang baik :

1. Peliharalah kontak mata dengan baik.
    Ini menunjukkan kepada lawan bicara
    tentang keterbukaan dan kesungguhan
    kita

2. Condongkan tubuh ke depan.
    Ini menunjukkan ketertarikan kita
    pada topik pembicaraan. Cara ini
    juga akan mengingatkan kita untuk
    memiliki sudat pandang yang lain,
    yaitu tidak hanya fokus pada diri
    kita.

3. Buat pertanyaan ketika ada hal yang
    butuh klarifikasi atau ada informasi
    baru yang perlu kita selidiki dari
    lawan bicara kita.

4. Buat selingan pembicaraan yang
    menarik. Hal ini bisa membuat
    percakapan lebih hidup dan tidak
    monoton.

5. Cuplik atau ulang beberapa kata
    yang diucapkan oleh lawan bicara kita.
    Ini menunjukkan bahwa kita memang
    mendengarkan dengan baik hingga hapal
    beberapa cuplikan kata.

6. Buatlah komitmen untuk memahami
    apa yang ia katakan, meskipun kita tidak
    suka atau marah. Dari sini kita akan
    mengetahui nilai-nilai yang diterapkan
    lawan bicara kita, yang mungkin berbeda
    dengan nilai yang kita terapkan.

Dengan berusaha untuk memahami, bisa
jadi kita akan menemukan sudut pandang,
wawasan, persepsi atau kesadaran baru,
yang tidak terpikirkan oleh kita
sebelumnya.

Seorang pendengar yang baik sebenarnya
hampir sama menariknya dengan pembicara
yang baik. Jika kita selalu pada pola
yang benar untuk jangka waktu tertentu,
maka suatu saat kita akan merasakan
manfaatnya.

Prosesnya mungkin akan terasa lama dan
menjemukan, tapi lama-kelamaan akan
terasa berharganya upaya yang telah
kita lakukan. Kita akan merasa lebih
baik atas diri kita, hubungan kita,
teman-teman kita, anak-anak kita,
maupun pekerjaan.

Kesimpulan: Jadilah pendengar yang
baik, karena sifat ini bisa menjadi
kunci untuk mengembangkan pikiran
yang positif
, dan merupakan salah satu
tangga Fajar untuk mencapai kesuksesan! :-)

Minggu depan saya akan mengirimkan
artikel tentang "Tips Bagaimana
Menciptakan Perubahan"

So, cek selalu emailnya, dan tunggu
tulisan dari saya berikutnya! :-)


*********** Resource Box ****************

Ada Banyak PELUANG Bisnis di Internet. Tapi Sayang...
Tidak Semua Orang Tahu Bagaimana Caranya!

Belajar Bisnis Bersama Anne Ahira:
Kunjungi: http://www.AsianBrain.com  klik!

***************************************
 
 

Sabtu, 11 Juni 2011

Manusia Hidup di dalam Dua Kedaulatan Besar (Kebaikan & Keburukan)

Inilah Fajar Elwajadu...lelaki sejati yang senantiasa semangat dalam menghadapi berbagai macam rintangan hidup. Baginya hidup ini mudah dan tidak ada yang perlu ditakutkan karena perlu kita sadari bahwa hidup di dunia adalah memang tempat Allah untuk menguji hambanya. Hidup senang dan susah sama saja...kerena dua-duanya adalah ujian yang dititipkan Allah kepada manusia untuk melihat siapa yang taat dan siapa yang membangkan kepada Allah disaat dua ujian tersebut diberikan kepada manusia. yang perlu kita lakukan sebagai hamba Allah yang muliah adalah melihat setiap ujian yang ada dengan kacamata iman, agar kita dalam menyikapi ujian tersebut tetap pada landasan yang diinginkan Allah SWT, dimana kita senantiasa Istiqomah pada jalan kebenaran yang telah digariskan Allah dan Rasulnya, Muhammad SAW di dalam Al Qur'an dan As Sunnah.

Namun dalam realitas kehidupan tidak sedikit orang yang telah melenceng dan menjauh dari Allah ketika diterpah kesenangan dan kesulitan, meraka lupa bahwa semua itu datangnya dari Allah, dan itu hanya berlaku untuk sementara bagi manusia. karena kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan abadi yang disebut dengan kampung akhirat. dikampung inilah manusia kelak mejalani hidup yang kekal abadi selama-lamanya. jika seorang hamba menjalani hidupnya didunia dengan ketaatan kepada Allah SWT, maka ia Kelak akan mendapatkan kebahagiaan di Akhirat, yaitu mendapatkan surga Allah yang didalamnya terdapat kebahagiaan yang tidak akan terputus dan tidak ada habis-habisnya. Namun jika sebaliknya seorang hamba dalam menjalani hidupnya didunia membangkan dan enggan untuk menjalankan kewajibannya kepada Allah SWT, bahkan melupakan semua kewajibannya kepada Allah maka diakhirat kelak akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT, yakni siksaan yang pedih, Ia akan dilemparkan kedalam neraka yang bahan bakarnya adalah batu, manusia dan sekolompok jin yang telah menyalahi perintah Allah SWT. 

Hidup didunia memang ada dua pilihan, kebaikan dan keburukan. kebaikan akan membawa kita kepada kebaikan yang lebih baik, sedangkan keburukan akan membawah kita pada keburukan yang lebih buruk. pilihan ada pada diri kita....jadi silahkan pilih jalan hidupmu yang menurut kamu dapat menguntungkan kamu dihadapan Allah kelak. jadi disini kita dapat menyiimpulkan bahwa manusia itu hidup didalam dau kedaulatan besar yaitu KEBAIKAN dan KEBURUKAN.

Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak dan Hak atas Pengajaran

A. Hak atas Penghidupan yang Layak
1. Macam-macam Hak Pekerja
a. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
1. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
1. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3. Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c. Hak untuk berserikat dan berkumpul Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
d. Hak untuk diproses hukum secara sah Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
e. Hak untuk diperlakukan secara sama Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
f. Hak atas rahasia pribadi Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
g. Hak atas kebebasan suara hati. Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2. Realitas perburuhan Hari ini ( 1 Mei ), adalah hari yang penting untuk kaum buruh karena pada hari ini seluruh buruh memperingati hari buruh sedunia. Bila melihat konteks ke Indonesiaan atau bahkan Sumatera Barat dengan memanfaatkan peringatan hari buruh ini, banyak masalah perburuhan yang menjadi perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Buruh adalah salah satu bagian dari bangsa yang seharusnya dianggap penting dan strategis dalam pembangunan serta berjalannya roda perekonomian bangsa. Namun untuk dianggap penting dan strategis, buruh kita sendiri tidak atau belum siap untuk itu. Pada sisi lain pemerasan terhadap buruh terus berlangsung. Sadar atau tidak disadari hak-hak buruh belum sepenuhnya diperhatikan. Buruh, siapa itu buruh? Buruh identik dengan pekerjaan kasar. Kesan itu tidak sepenuhnya betul, banyak buruh yang tidak sadar bahwa sesungguhnya mereka itu bagian dari buruh karena pekerjaan mereka tidak kasar (konteks Sumbar). Buruh adalah setiap orang yang bekerja pada orang lain dan mendapatkan prestasi (upah) darinya. Kalau demikian halnya, cakupan buruh atau yang disebut dengan buruh sangat luas. Buruh sesungguhnya adalah keluarga yang paling besar di republic ini. Namun keluarga yang besar ini tampak dikecilkan dan keluarga besar ini tidak dapat berbuat banyak akan hal itu. Pergerakan buruh tidak begitu popular pada kehidupan berbangsa ini. Jika memperhatikan pergerakan buruh di Negara-negara maju yang membangun perekonomiannya dengan perindustrian, maka buruh Indonesia sepantasnya iri dengan nasib yang lebih baik pada buruh di Negara-negara maju tersebut. Pada Negara-negara maju itu, buruh merupakan kekuatan yang besar, bisa menentukan arah perekonomian dan arah kebijakan politik. Buruh “terpaksa” dihormati dan dihargai oleh majikan maupun oleh Negara, sehingga dalam segala perjanjian antara buruh dan majikan maupun perjanjian antara buruh dan majikan yang melibatkan Negara, kaum buruh mempunyai posisi yang berimbang (dalam hal tawar-menawar) dengan kedua pihak tersebut. Secara konteks ke-Indonesiaan, kenyataan bahwa buruh mempunyai posisi “kelas dua” dibawah para majikan. Dengan demikian, buruh hanya dijadikan objek oleh majikan maupun oleh Negara. Posisi buruh tidaklah sebagai subjek akibatnya buruh hanya bisa pasrah dengan kemauan majikan walaupun hak-hak buruh yang seharusnya mereka miliki ditiadakan. Pada hal hak-hak buruh dijamin oleh konstitusi Negara ini. Pasal 27 ayat (2) UUD tahun 1945 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Mari kita pelajari bunyi pasal dan ayat itu. Ada dua poin penting yang dicatat disana :
Pertama, hak atas pekerjaan yang layak. Sudah semestinya seorang buruh mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan mereka. Lebih jauh lagi, hak atas pekerjaan yang layak ini mencerminkan bahwa buruh bukan barang perasan, buruh bukan robot yang paksakan untuk bekerja hingga diluar batas kemampuan seorang manusia. Misalnya dalam masalah waktu bekerja, telah diberi batas yang menjadi standar kemampuan manusia yaitu buruh hanya berkerja selama delapan jam sehari.
Kedua, hak atas penghidupan yang layak. Ini adalah cerminan untuk kesejahteraan seorang buruh. Hak atas penghidupan yang layak juga berkaitan dengan kebutuhan hidup satu orang manusia atau satu keluarga buruh. Kesejahteraan buruh berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan upah yang diterimanya. Misalnya, pada local Sumatera Barat telah ditetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Sumbar adalah sebesar Rp. 725.000,-. Apakah buruh Sumatera Barat telah mendapatkan haknya itu? Buruh juga berhak mendapatkan jatah libur satu hari dalam satu minggu, juga buruh wanita mempunyai hak untuk mendapatkan “cuti haid” dan banyak lagi hak-hak yang lainnya.
Pasal 27 ayat (2) di atas, kemudian dipertegas lagi dengan dibentuk dan dikeluarkannya Undang-Undang tentang Perburuhan dan Tenaga Kerja (UU No. 13 Tahun 2003). Secara garis besar tujuan dari pembentukkan UU ini adalah berusaha untuk mengayomi, memanusiakan dan memberi keadilan pada buruh. Namun disinilah letak dilemma hokum perburuhan dan tenaga kerja di Indonesia. Jumhur Hidayat menyatakan bahwa hokum kita bagus pada konsep tapi tidak bagus pada pelaksanaannya. Pernyataan Jumhur Hidayat ini mempunyai relevansi dengan hokum perburuhan dan tenaga kerja yang telah ada. Sudah sejauh manakah hokum perburuhan dan tenaga kerja mengayomi, memanusiakan dan memberi keadilan pada buruh? Negara memang sulit untuk mengatur dan mengintervensi perburuhan ini karena dasar dari hokum perburuhan adalah hokum privat yaitu hokum yang mengatur hubungan antara satu warga masyarakat dengan warga masyarakat lainnya. Bentuk dari pengaturan dan intervensi dari pemerintah ini hanya terlihat dalam pembentukkan UU Perburuhan dan Tenaga Kerja dan sebagai penyelesai sengketa pada tingkat pengadilan. Pada satu sisi buruh adalah bawahan dari majikan, mereka takut untuk membela diri demi haknya karena takut kehilangan pekerjaannya. Hal itu diperparah lagi dengan miskinnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada kebanyakan buruh. Jika kita berpijak di alam nyata, jarang ada buruh yang cerdik seperti kecerdikan majikannya atau bahkan melebihi kecerdikan majikannya, yang ada kecerdikan buruh itu berada di bawah kecerdikan majikan. Walaupun Negara berusaha mengintervensi perburuhan dengan memuat hak-hak buruh dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya tetap saja hak-hak buruh yang berimplikasi pada terangkatnya harkat serta martabat buruh tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sekali lagi, adanya regulasi tentang perburuhan dan tenaga kerja hanya bagus pada konsep tetapi tidak nampak pada pelaksanaannya. Negara seidealnya lebih banyak ikut terlibat agar segala regulasi yang dibuatnya dapat berjalan sebagaimana mestinya (dengan semangat otonomi daerah sudah kewajiban pula pemerintahan daerah mengatur masalah perburuhan ini). Bagaimana seidealnya memecahkan segala masalah yang sedikit banyak telah disebut di atas? Pertama, niat baik dari majikan untuk lebih memperhatikan hak-hak buruhnya. Niat baik ini kadang terhapus dengan melihat peluang yang dapat memperkaya dirinya (motif ekonomi). Kedua, peningkatan SDM buruh hingga mampu mengadvokasi dan menuntut hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Ketiga, regulasi perburuhan harus disosialisasikan kepada buruh dan majikan oleh pemerintah, LSM, dan pers.
B. Hak atas Pendidikan yang Layak
1. Dasar Hukum Hak atas pendidikan yang layak Setiap warga negara Indonesia dijamin hak dan kewajibannya dalam UUD 1945. Terkait dengan judul di atas mengenai Hak atas pendidikan yang layak. Bahwa sejak lahir seorang manusia memilki Hak Asasi yang pemenuhannya dijamin dalam Konstitusi kita. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan definisi Hak Asasi Manusia yaitu:" seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia." Artinya bahwa setiap hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi (UUD 1945) maupun Undang-Undang seperti UU No. 39 Tahun 1999 wajib (harus dipenuhi) dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi. Kembali ke judul di atas, terkait dengan implementasi pemenuhan hak atas pendidikan yang layak di Indonesia, fakta di lapangan (das sein) berbeda sekali dengan ketentuan yang ada di dalam Konstitusi (UUD 1945) maupun Undang-Undang. Hak atas pendidikan dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28 C:
" Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmi pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." Sangat tegas sekali UUD 1945 mengakomodasi hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan demi kesejahteraan hidupnya. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 juga hampir serupa pengaturannya, yaitu dalam Pasal 12:
"Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia." Dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia atas pendidikan sudah sangat tegas diatur dalam UUD 1945 serta kemudian ditegaskan kembali dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Terkait dengan pemenuhan dan jaminan pelrindungan atas hak asasi ini masih jauh dari harapan. Setidaknya sebagai warga negara yang sadar hukum kita sama-sama berusaha untuk menghormati dan menjunjung hak asasi manusia lain, khususnya atas hak pendidikan. Jangan sampai ada diskriminasi antar warga negara, karena dengan tegas diatur bahwa manusia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
2. Pemahaman HAM khususnya Hak atas Pendidikan di Indonesia Hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia bidang Ekonomi, Sosial, dan budaya (Ekosob). Hak ekonomi, sosial, dan budaya di Negara Republik Indonesia masih tergolong sangat muda. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekosob tanggal 28 Oktober 2005 merupakan langkah politik hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia yang patut diapresiasi.
”Negara-negara yang telah menjadi pihak pada kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan budaya itu dengan meratifikasinya, mencapai 142 Negara, dan kini ditambah satu negara lagi yang baru meratifikasi, yaitu Indonesia”. “Begitu pentingnya keberadaan pendidikan, maka terpenuhinya hak atas pendidikan merupakan hak atas manusia.” Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap warga dari suatu negara. Hanya saja, karena masalah hak sipil dan politik sangat menonjol pada masa Orde Baru, maka sampai tumbangnya rezim Orde Baru orang mengenal isu hak-hak asasi itu sebatas pada masalah hak sipil dan politik (Sipol) saja, sedangkan hak akan pendidikan, lapangan kerja, dan budaya yang terangkum dalam hak Ekosob (Ekonomi, Sosial, dan Budaya) tidak dianggap sebagai masalah hak asasi manusia. Hak atas pendidikan telah digariskan sebagai hak konstitusional sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Rumusan pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia itu terlihat jelas pada Pasal 26 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang menentukan bahwa “Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan”. Ketentuan Pasal 26 Konvensi Hak Asasi Manusia tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan negara, yaitu salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV). Tujuan tersebut secara rinci ditentukan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah dirubah, yang menentukan:
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pendidikan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinnggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Bunyi Pasal 31 UUD 1945 tersebut kemudian diperjelas lagi dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 5 UU Sisdiknas tersebut menyatakan:
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5. Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatan pendidikan sepanjang hayat.
Sedangkan ayat 1 pasal 6 UU No.20/2003 menyatakan bahwa: “Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”
Hak atas pendidikan dalam UUD 1945 ditentukan dalam Pasal 28 C menentukan: “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmi pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Sangat tegas sekali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengakomodasi hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan demi kesejahteraan hidupnya. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga hampir serupa pengaturannya, yaitu dalam Pasal 12 menentukan bahawa : ‘Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.’’
Berkembangnya isu tentang hak asasi manusia di Indonesia, banyak sekelompok orang atau lembaga mengangkat isu hak asasi manusia sebagai topik untuk menyelenggarakan pertemuan atau seminar untuk membicarakan keadaan hak-hak asasi manusia di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya. Tetapi dalam kaitan ini, nampaknya benar apa yang dikatakan oleh Jorge I. Dominguez yang dikutip Mulyana W. Kusumah :
“Sungguhpun Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia menyediakan pedoman normatip bagi suatu index, namun bukan suatu kerangka yang dapat dengan mudah dipergunakan untuk menilai kondisi hak-hak asasi manusia aktual, yaitu sejauh mana kondisi-kondisi politik, ekonomi, dan sosial serasi dengan norma-norma yang ditentukan dalam deklarasi tersebut.”
Sebagai bagian dari hak asasi manusia, hak atas pendidikan memberikan arti penting bagi upaya pemenuhan hak asasi manusia secara luas. Majda El Muhtaj mengatakan bahwa ”hak atas pendidikan adalah hak yang memberdayakan (empowerment rights). Hak atas pendidikan, secara efektif, memberikan pengaruh langsung bagi penikmatan dan pemenuhan hak-hak lainnya, dan pemenuhan terhadap hak pendidikan adalah pemenuhan bagi jati diri dan kemartabatan manusia”.


Daftar Pustaka
http://gebotz.blogspot.com/2009/03/hak-atas-pendidikan-yang-layak.html
http://cupzarc.blogspot.com/2011/01/hak-pekerja.html Sabtu, 01 Januari 2011
http://famm2007.multiply.com/journal/item/8
http://geramtolakbhp.wordpress.com/2008/01/07/pemenuhan-hak-hak-atas-pendidikan1

Jumat, 10 Juni 2011

PROPOSAL BEM STIS AL AZAHAR.......EL WAJADU

A. Latar Belakang
Badan Eksekutif Mahasiswa STAI Al Azhar Makassar telah resmi bergabung kedalam Aliansi GEMA BEM Nasional. Dimana resmi bergabung tanggal 10 Agustus 2010. Yang bercita-cita untuk mewujudkan gerakan mahasiswa yang dapat menjadi patron dan pioner gerakan Mahasiswa di Indonesia Timur, yakni gerakan mahasiswa yang berjalan secara dinamis dan sistematis yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan norma-norma yang berlaku dinegeri kita tercinta ini. Yang mana diharapkan agar setiap perjuangan dapat melahirkan sebuah nilai dan manfaat yang dapat dinikmati secara bersama-sama oleh seluruh warga masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya upaya konsolidasi dan edukasi ide-ide yang ideal kepada seluruh gerakan mahasiswa agar lebih terarah dalam memperjuangkan aspirasi dan kehendak masyarakat.

Oleh karena itu untuk merespons undangan pertemuan GEMA BEM Nasional, yang akan dimulai hari senin tanggal 13 Juni 2011 di UIN Alauddin Makassar, maka kami berharap pihak birokrasi kampus dapat mengakomodir keinginan kami untuk menghadiri pertemuan tersebut, dengan memberikan kami sedikit bantuan baik secara moril maupun secara materil. Karena pertemuan ini sangat bermanfaat bagi lembaga mahasiswa maupun institusi kampus STAI itu sendiri untuk memperkenalkan kampus STAI Al Azhar kepada khalayak umum agar nama kampus STAI Al Azhar tidak hanya dikanal oleh civitas STAI Al Azhar secara internal akan tetapi dapat juga dikenal oleh masyarakat umum secara eksternal.

B. Tujuan
Adapun tujuan kami menghadiri acara tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Membangun hubungan silahturahmi dengan seluruh lembaga mahasiswa yang ada dimakassar guna untuk membentuk kesolidan gerakan mahasiswa.
2. Untuk mensosialisasikan institusi kampus STAI Al Azhar agar dikenal secara luas oleh para civitas lintas kampus dan masyarakat pada umunya.

C. Nama Kegiatan
Adapun nama kegiatan yang akan kami hadiri adalah “Pertemuan GEMA BEM Nasional Wilayah Indonesia Timur”. Yang akan diselenggarakan di kampus UIN Alauddin Makassar.

D. Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari : Senin 13 Juni 2011
Jam : 10.00 – selesai ( dua hari )
Tempat : UIN Alauddin Makassar

E. Estimasi Anggaran

No Keterangan
Jumlah
1 Administrasi Rp 150.000 x 2 org = Rp 300.000
2 Konsumsi selama 2 hari Rp 50.000 x 2 org = Rp 100.000
3 Transportasi Rp 25.000 x 2 org = Rp 50.000
4 Biaya tak terduga Rp 25.000 x 2 org = Rp 50.000
5 Total Anggaran Rp 500.000,00




F. Penutup
Kami menyadari bahwa untuk menghadiri acara tersebut diatas memerlukan dukungan dana dan biaya, oleh karena itu kami mengajak semua pihak untuk ikut berkonstribusi demi terwujudnya maksud dan tujuan kami tersebut. Terima kasih……!

Hormat Kami,



Sriwahyudi Sulthan Amiruddin
Sekretaris Presiden Mahasiswa

Mengetahui


Jumadil Muhammad, SS
Ketua III STAI Al Azhar

MAKALAH ETIKA PROFESI HUKUM

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan Rahmat dan Hidayahnya. Shalawat dan salam tak lupa pula kita kirimkan kepada junjungan Nabiyullah Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita jalan kebnaran lewat ajaran yang telah dibawahnya. Kami selaku yang ditugaskan untuk menyusun makalah ini sangat bersyukur kepada Allah SWT. kerana berkat bimbingannyalah sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kami berharap semoga makala ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan keilmuan bagi siapapun yang membacanya, utamanya para Mahasiswa yang sedang bergelut pada bidang Ilmu Hukum. Demikianlah makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah “Etika Profesi Hukum” yang akan didiskusikan dalam seminar kelas Hukum angkatan 2007-2008. Kami selaku penyusun makalah ini memohon saran dan kritik yang membangun kepada para pembaca, utamanya Dosen terkait dengan materi makalah ini untuk penyempurnaan penyusunan makalah berikutnya.


Makassar, 24 Mei 2011

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………… i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………... ii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………………………………………… 1
B. Rumusan Masalah ………………………………………………... 2
BAB II : PEMBAHASAN
A. Batas Kewenangan Notaris ………………………………………. 3
1. Notaris sebagai Pejabat yang Membuat Akta Notaris ………... 3
2. Kedudukan Kode Etik dalam Menjalankan Notaris …………… 9
B. Batas Kewenagan Advokat ………………………………………. 12
1. Kewenagan Advokat ………………………………………………… 12
2. Kewengan Advokat dari segi Kekuasaan Yudisial ……………… 13
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ………………………………………………………... 15
B. Saran ………………………………………………………………. 15
DAFTAR PUSTAKA








PROFESI DAN BATAS KEWENANGAN PROFESI HUKUM

MAKALAH
Matakuliah Pengantar Hukum Internasional
Semester (VI) Genap
Oleh
FAJAR AL WAJADU, IBNU KHAIR, SRIWAHYUDI
Dosen
Adriana Mustafa, S.Ag, SH

SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH AZHAR CENTER MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2010/2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat ada norma hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum justru mau menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak bersama. Oleh karena itu, secara hakiki hukum haruslah pasti dan adil sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hal tersebut menunjukkan pada hakikatnya para penegak hukum (hakim, jaksa, Notaris, Advokat, dan polisi) adalah pembela kebenaran dan keadilan sehingga para penegak hukum harus menjalankan dengan itikad baik dan ikhlas, sehingga profesi hukum merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile). Oleh karena mulia dan terhormat, profesional hukum sudah semestinya merasakan profesi ini sebagai pilihan dan sekaligus panggilan hidupnya untuk melayani sesama di bidang hukum. Akan tetapi, ironisnya para profesi hukum kurang memiliki kesadaran dan kepedulian sosial. Hal ini dapat dilihat para pakar hukum menjadi orang-orang sewaan yang dibayar mahal oleh kliennya, pelayanan hanya diberikan kepada orang-orang yang berdiut saja.

B. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas kita dapat merumuskan beberapa pokok masalah, yaitu sebagai berikut:
1. Samapi dimana batas kewenangan Notaris?
2. Sampai dimana batas kewenangan Advokat?



















BAB II
PEMBAHASAN

A. Batas Kewengan Notaris
1. Notaris Sebagai Pejabat Yang Membuat Akta Notaris Setiap masyarakat membutuhkan seseorang (figur) yang keterangan-keterangannya dapat diandalkan, dapat dipercaya yang tanda tangannya serta segelnya (capnya) memberikan jaminan dan sebagai alat bukti yang kuat. Seorang ahli yang tidak memihak dan penyuluhan hukum yang tidak ada cacatnya (onreukbaar/unimpeachable), yang tutup mulut dalam membuat suatu perjanjian yang dapat melindungi di hari-hari mendatang. Hal ini berbeda dengan peran dari seorang advokat, dimana profesi advokat lebih menekankan pada pembelaan hak-hak seseorang ketika timbul suatu kesulitan, sedangkan profesi Notaris harus berperan untuk mencegah sedini mungkin kesulitan yang terjadi dimasa akan datang. Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) menyatakan bahwa yang disebut sebagai Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Notaris wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya dan tidak boleh menyerahkan salinan-salinan dari akta-akta kepada orang-orang yang tidak berkepentingan. Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Maka jelas sudah bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta otentik, baik yang ditentukan peraturan perundang-undangan maupun oleh keinginan orang tertentu dan badan hukum yang memerlukannya. Profesi Notaris adalah profesi semi publik. Jabatan Notaris adalah jabatan publik namun lingkup kerja mereka berada dalam konstruksi hukum privat. Sama seperti advokat, Notaris adalah penyedia jasa hukum yang bekerja untuk kepentingan klien. Dalam konteks ini, hierarki birokratis tidak mendukung pekerjaan-pekerjaan mereka. Profesi ini memang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun aturan hukum positif ini juga merupakan profesi terbuka, dalam arti setiap orang bisa bertahan, atau keluar dari profesi tersebut setiap saat. Meskipun bukan profesi yang high grid, profesi Notaris adalah jenis profesi yang high group. Kecenderungan tersebut tampak lebih jelas dari keberadaan peraturan perundang-undang yang makin memeberi peran pada asosiasi-asosiasi profesi. Peran Notaris tidak sekedar pada pembinaan anggota profesi, melainkan juga sampai pada penetapan standar kualifikasi profesi dan pemberian rekomendasi izin atau larangan praktik. Menurut Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Notaris merupakan suatu jabatan publik yang mempunyai karakteristik:
1. Sebagai jabatan, artinya UUJN merupakan unifikasi di bidang pengaturan jabatan Notaris, sehingga UUJN merupakan satu-satunya aturan hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur jabatan Notaris di Indonesia.
2. Notaris mempunyai kewenangan tertentu, artinya setiap wewenang yang diberikan harus dilandasi aturan hukumnya sebagai batasan agar jabatan dapat berjalan dengan baik dan tidak bertabrakan dengan wewenang jabatan lainnya. Wewenang tersebut mencakup dalam pasal 15 ayat (1) UUJN yang menyebutkan antara lain membuat akta bukan membuat surat, seperti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau membuat surat lain, seperti Surat Keterangan Waris (SKW).
3. Diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, artinya Notaris dalam melakukan tugasnya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Walaupun Notaris secara administratif diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, tidak berarti Notaris menjadi subordinatif (bawahan) dari pemerintah. Akan tetapi, Notaris dalam menjalankan tugasnya harus bersifat mandiri (autonomous), tidak memihak siapapun (impartial), tidak tergantung kepada siapapun (independent).
4. Tidak menerima gaji atau pensiun dari yang mengangkatnya
5. Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat.
Dalam membuat akta, Notaris membuat dengan bagian-bagian yang telah ditentukan dalam UUJN, antara lain:
1. Awal akta atau kepala akta memuat :
a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
2. Badan akta memuat:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
3. Akhir atau penutup akta memuat:
a. uraian tentang pembacaan akta;
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
Dikemukakan pula oleh Irawan Soerodjo, bahwa ada 3 (tiga) unsur ensensial agar terpenuhinya syarat formal suatu akta otentik, yaitu:
1. Di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
2. Dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Umum
3. Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Pejabat umum yang berwenang untuk itu dan di tempat dimana akta itu dibuat.
Terkait dengan hal diatas, akta otentik yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan alat bukti terkuat dan penuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Dengan perkataan lain, akta otentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sepanjang tidak dibantah kebenarannya oleh siapa pun, kecuali bantahan terhadap akta tersebut dapat dibuktikan sebaliknya. Dalam artian bahwa akta yang dibuat oleh Notaris terseut mengalami kebohongan atau cacat, sehingga akta tersebut dapat dinyatakan oleh hakim sebgai akta yang cacat secara hukum begitu pentingnya keterangan yang termuat dalam akta tersebut sehingga penulisannya harus jelas dan tegas. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 42 UUJN dinyatakan bahwa akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan. Oleh karena itu, ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum akta ditandatangani, kecuali untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya sesuatu yang disebut dalam akta, seperti penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan dengan huruf dan harus didahului dengan angka. Dalam kaitannya dengan ketentuan dalam Pasal 42 UUJN diatas, akta Notaris sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, apabila dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi. Namun demikian, akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang menentukan lain. Demikian juga, dalam hal akta dibuat bukan dalam bahasa Indonesia, maka Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 43 UUJN diatas, setelah Notaris selesai membacakan isi akta yang dibuatnya, maka akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya. Alasan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam akta. Kemudian akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) UUJN ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi dan penerjemah resmi. Dengan demikian, maka pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan dinyatakan secara tegas pada akhir akta. Sementara itu, dalam Pasal 45 UUJN dinyatakan bahwa dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada bagian tertentu dari akta, hanya bagian akta tertentu tersebut yang dibacakan atau dijelaskan, penghadap membubuhkan tanda paraf dan tanda tangan pada bagian tersebut. Notaris dalam membuat akta otentik berusaha semaksimal mungkin untuk membuat akta tidak mengalami cacat atau kesalahan. Namun demikian, sebagai manusia pasti akan terjadi kesalahan dalam akta tersebut. Menurut Supriadi apabila Notaris melakukan kesalahan ini merupakan hal yang manusiawi. Selain itu, kalau terjadi penambahan atau pencoretan terhadap akta tersebut, maka akan mengalami masalah. Oleh karena itu, dalam Pasal 48 UUJN dinyatakan bahwa isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan orang lain. Perubahan atas akta berupa penambahan, penggatian, atau pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap saksi, dan Notaris. Dalam kaitannya, maka dalam Pasal 49 UUJN dinyatakan bahwa setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri atas. Apabila suatu perubahan dibuat pada akhir kata, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembah tambahan. Oleh karena itu, perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan tersebut batal. Dalam kaitannya dengan pecoretan terhadap akta Notaris tersebut, maka dalam Pasal 50 UUJN diatur bahwa apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal tersebut dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi akta. Pencoretan dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan, maka perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 UUJN. Dengan demikian, pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan. Di samping itu, dalam Pasal 51 UUJN diatur mengenai kewenangan Notaris membetulkan kesalahan tulis pada suatu akta. Adapun bunyi ketentuan dalam Pasal 51 UUJN dinyatakan bahwa Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani. Oleh karena itu, pembetulan dapat dilakukan dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan. Setidaknya dalam melaksanakan tugasnya Notaris memiliki asas dasar yang dipegang dalam menilai suatu akta yaitu asas praduga sah atau lebih dikenal dengan nama presumptio iustae causa, artinya akta yang dibuat oleh Notaris harus dianggap berlaku secara sah sampai ada phak yang menyatakan akta tersebut tidak sah. Selain itu, Notaris dalam membuat akta tidak menyelidiki kebenaran surat-surat yang diajukan oleh pihak yang membuat akta. Hal ini dimaksudkan bahwa Notaris sebagai pelayan masyarakat dapat bertindak dengan cepat dan tepat, serta yang menyatakan sah ataunya tidaknya suatu surat apabila terjadi pemalsuan bukan kewenangan Notaris, sehingga Notaris hanya memeriksa kelengkapan adminsitratif untuk membuat suatu akta.
2. Kedudukan Kode Etik dalam Menjalankan Profesi Notaris Kedudukan kode etik bagi Notaris sangatlah penting, bukan hanya karena Notaris merupakan suatu profesi sehingga perlu diatur dengan suatu kode etik, melainkan juga karena sifat dan hakikat dari pekerjaan Notaris yang sangat berorientasi pada legalisasi, sehingga dapat menjadi fundamen hukum utama tentang status harta benda, hak, dan kewajiban seorang klien yang menggunakan jasa Notaris tersebut. Oleh karena itu, agar tidak terjadi ketidakadilan sebagai akibat dari pemberian status harta benda, hak, dan kewajiban yang tidak sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, sehingga dapat mengacaukan ketertiban umum dan juga mengacaukan hak-hak pribadi dari masyarakat pencari keadilan, maka bagi dunia Notaris sangat diperlukan juga suatu kode etik profesi yang baik dan modern. Menurut Ismail Saleh, Notaris perlu memperhatikan apa yang disebut sebagai perilaku profesi yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Mempunyai integritas moral yang mantap;
2. Harus jujur terhadap klien maupun diri sendiri (kejujuran intelektual);
3. Sadar akan batas-batas kewenangannya;
4. Tidak semata-mata berdasarkan uang.
Lebih jauh Ismail Saleh mengatakan bahwa 4 (empat) pokok yang harus diperhatikan para Notaris adalah sebagai berikut:
1. Dalam menjalankan tugas profesinya, seorang Notaris harus mempunyai integritas moral yang mantap. Dalam hal ini, segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas profesinya. Walaupun akan memperoleh imbalan jasa yang tinggi, namun sesuatu yang bertentangan dengan moral yang baik harus dihindarkan.
2. Seorang Notaris harus jujur, tidak hanya pada kliennya, juga pada dirinya sendiri. Ia harus mengetahui akan batas-batas kemampuannya, tidak memberi janji-janji sekedar untuk menyenangkan kliennya, atau agar klien tetap mau memakai jasanya. Kesemuanya itu merupakan suatu ukuran tersendiri tentang kejujuran intelektualitas seorang Notaris.
3. Seorang Notaris harus menyadari akan batas-batas kewenangannya. Ia harus menaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh ia dapat bertindak dan apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan. Apabila ketentuan yang dilarang telah dilanggar maka akta yang bersangkutan akan kehilangan daya otentiknya.
4. Sekalipun keahlian seseorang dapat dimanfaatkan sebagai upaya yang lugas untuk mendapatkan uang, namun dalam melaksanakan tugas profesnya ia tidak semata-mata didorong oleh pertimbangan uang. Seorang Notaris yang berpegang pada Pancasila harus memiliki rasa keadilan yang hakiki, tidak terpengaruh oleh jumlah uang, dan tidak semata-mata hanya menciptakan alat bukti formal mengejar adanya kepastian hukum, tetapi mengabaikan rasa keadilan.
Dari pendapat diatas, benarlah apa yang dikatakan oleh Paul F. Camenisch bahwa profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Kode etik ini akan membentuk suatu kepercayaan dalam masyarakat akan suatu profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa kepentingannya akan terjamin dan tidak akan dipermainkan oleh profesi tersebut. Kode etik juga penting sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan. Selain itu, kode etik profesi penting untuk mencegah pengawasan ataupun campur tangan yang dilakukan pemerintah atau oleh masyarakat. Lebih lanjut kode etik juga memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi untuk sedapat mungkin mencegah kesalahpahaman dan konflik.
B. Batas Kewenangan Advokat
1. Kewenangan Advokat Di sisi lain aparat penegak hukum hakim, jaksa, polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum diberikan kewenangan tetapi Advokat dalam menjalankan profesinya tidak diberikan kewenangan. Melihat kenyataan tersebut maka diperlukan pemberian kewenangan kepada advokat. Kewenangan tersebut diperlukan selain untuk menciptakan kesejajaran diantara aparat penegak hukum juga untuk menghindari adanya multi tafsir diantara aparat penegak hukum yang lain dan kalangan advokat itu sendiri terkait dengan kewenangan.Sementara UU No. 18/2003 tentang Advokat tidak mengatur tentang kewenangan Advokat di dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Dengan demikian maka terjadi kekosongan norma hukum terkait dengan kewenangan Advokat tersebut. Perlu diketahui bahwa profesi advokat adalah merupakan organ negara yang menjalankan fungsi negara. Dengan demikian maka profesi Advokat sama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman sebagai organ negara yang menjalankan fungsi negara. Bedanya adalah kalau Advokat adalah lembaga privat yang berfungisi publik sedangkan Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman adalah lembaga publik. Jika Advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya diberikan kewenangan dalam statusnya sebagai aparat penegak hukum maka kedudukannya sejajar dengan aparat penegak hukum yang lain. Dengan kesejajaran tersebut akan tercipta keseimbangan dalam rangka menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik.
Advokat adalah merupakan profesi yang terhormat (officium nobille), selain sebagai profesi terhormat Advokat juga sebagai aparat penegak hukum dimana kedudukannya sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa, polisi, dan hakim dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai dan saling mengoreksi antara teman sejawat dan juga antara penegak hukum lainnya. Profesi advokat diperlukan dalam hubungannya dengan proses penegakan hukum, termasuk ikut andil dalam menjamin hak seseorang yang perlu diperhatikan dan agar tidak diabaikan atau menegakkan asas hukum praduga tak bersalah (Presumption of Innocence)”. Sehingga seseorang yang dituntut pidana, digugat secara perdata dan digugat di peradilan tata usaha negara berhak dan dapat didampingi Advokat agar kepentingannya dapat dibela secara yuridis dengan memperhatikan hak-hak asasinya.

2. Kewenagan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili masyarakat. Sedangkan hakim, jaksa, dan polisi ditempatkan untuk mewakili kepentingan negara. Pada posisi seperti ini kedudukan, fungsi dan peran advokat sangat penting, terutama di dalam menjaga keseimbangan diantara kepentingan negara dan masyarakat. Ada dua fungsi Advokat terhadap keadilan yang perlu mendapat perhatian. Yaitu pertama kepentingan, mewakili klien untuk menegakkan keadilan, dan peran advokat penting bagi klien yang diwakilinya. Kedua, membantu klien, seseorang Advokat mempertahankan legitimasi sistem peradilan dan fungsi Advokat. Selain kedua fungsi Advokat tersebut yang tidak kalah pentingnya, yaitu bagaimana Advokat dapat memberikan pencerahan di bidang hukum di masyarakat. Pencerahan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan hukum, sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum kepada masyarakat baik melalui media cetak, elektronik maupun secara langsung. Secara sosiologis keberadaan Advokat di tengah-tengah masyarakat seperti buah simalakama. Fakta yang tidak terbantahkan bahwa keberadaan Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang tersandung perkara hukum, tetapi ada juga sebagian masyarakat menilai bahwa keberadaan Advokat dalam sistem penegakan hukum tidak diperlukan. Penilaian negatif ini tidak terlepas dari sepak terjang dari Advokat sendiri yang kadangkala dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum tidak sesuai dengan harapan. Untuk menunjang eksistensi Advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam sistem penegakan hukum, maka diperlukan kewenangan yang harus diberikan kepada Advokat. Kewenangan Advokat tersebut diperlukan dalam rangka menghindari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain (Hakim, Jaksa, Polisi) dan juga dapat memberikan batasan kewenangan yang jelas terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Dalam praktik seringkali keberadaan Advokat dalam menjalankan profesinya seringkali dinigasikan (diabaikan) oleh aparat penegak hukum. Hal ini dikarenakan kedudukan advokat “tidak sejajar” dengan aparat penegak hukum yang lain.












BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang akan timbul dikemudian hari dan bahkan tanggung jawab moril sebagai profesional, kalau merugikan pihak lain, Notaris harus dapat mempertangg0ung jawabkan pekerjaannya di muka hukum secara perdata dan pidana.
2. Untuk menunjang eksistensi Advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam sistem penegakan hukum, maka diperlukan kewenangan yang harus diberikan kepada Advokat. Kewenangan Advokat tersebut diperlukan dalam rangka menghindari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain (Hakim, Jaksa, Polisi) dan juga dapat memberikan batasan kewenangan yang jelas terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.
B. Saran Berdasarkan pembahasan yang telah kami sampaikan, penulis memberikan saran dan rekomendasi, agar:
1. Memberikan pelatihan terhadap Notaris secara berkala agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang fatal dalam pembuatan akta-akta.
2. Meberikan batasan yang tegas bagi jumlah Notaris berada di suatu wilayah, agar teratur.
3. Memberikan sanksi yang tegas kepada para Advokat yang melanggar aturan hukum dalam menjalankan profesinya.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.surabayapagi.com/index.php?
http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/06/tanggung-jawab-profesi-notaris-dalam.htm
Indonesia, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Nomor 117 Tahun 2004, TLN Nomor 4432.
Fuady, Munir. S.H., M.H., LL.M., Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus : Profesi Mulia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005).
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), hal. 145, lihat juga Notohamidjoyo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1975).

Kansil, C.S.T. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003).

Kanter, E. Y. Etika Profesi Hukum Sebuah Pendekatan Sosio – Religius, (Jakarta: Storia Grafika, 2001).
Kie, Tan Thong. Buku I Studi Notariat – Beberapa Mata Pelajaran dan Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta: Ichiar Baru Van Hoeve, 2000).